Diduga Sarat Pelanggaran, Proyek Rehabilitasi Pemecah Ombak di Taman Gobbless Park Manado Jadi Sorotan
Manado,Sidik-investigasi.com
08 Oktober 2025 – Salah satu ikon wisata di Sulawesi Utara, Taman Gobbless Park Kota Manado, tengah ramai diperbincangkan publik. Sorotan ini muncul bukan karena keindahan tempatnya, melainkan karena adanya aktivitas proyek pemerintah yang menuai tanda tanya besar.
Proyek yang dimaksud adalah Rehabilitasi Pemecah Ombak yang dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui anggaran APBD 2025 sebesar Rp 4,97 miliar. Pelaksana proyek diketahui adalah PT Family Teknik Konstruksi, sementara pengawasan dipercayakan kepada CV Brysel Jaya Abadi.
Namun dalam pelaksanaannya, proyek ini diduga sarat pelanggaran teknis dan administrasi.
Papan Proyek Tidak Terpasang, Informasi Ditutup untuk Publik
Hasil pantauan langsung tim media di lokasi proyek menemukan sejumlah kejanggalan. Salah satunya, papan informasi proyek tidak ditemukan di lokasi pekerjaan, sehingga masyarakat tidak dapat mengetahui secara jelas nilai kontrak, waktu pelaksanaan, hingga pihak penanggung jawab proyek.
Hal ini menimbulkan dugaan bahwa pelaksana sengaja menyembunyikan informasi dari pengawasan publik, padahal transparansi merupakan kewajiban setiap proyek yang menggunakan dana negara.
Tetrapod Buatan Manual Diduga Tidak Sesuai Standar
Yang paling mencolok, di lokasi ditemukan tetrapod beton cor buatan sendiri yang dikerjakan secara manual di sekitar area proyek.
Padahal, sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) 8460:2017, setiap tetrapod harus diproduksi oleh penyedia bersertifikat dan melalui uji mutu laboratorium sebelum digunakan sebagai pemecah ombak.
Sumber di lapangan menyebut, tidak ada pengawasan teknis maupun kehadiran konsultan ahli selama proses pembuatan tetrapod. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa mutu beton tidak sesuai standar dan berpotensi cepat rusak, sehingga efektivitas pemecah ombak bisa berkurang drastis.
Langgar Aturan PUPR dan Berpotensi Rugikan Negara
Tindakan membuat tetrapod manual tanpa sertifikasi jelas bertentangan dengan Peraturan Menteri PUPR No. 07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi.
Selain itu, Pasal 6 ayat (3) Permen PUPR No. 09/PRT/M/2019 menegaskan bahwa setiap bahan material konstruksi harus diverifikasi asal dan mutunya sebelum digunakan. Jika diabaikan, proyek berpotensi mengalami gagal konstruksi dan menimbulkan kerugian negara.
Konsultan Diduga Absen dari Pengawasan
Ironisnya, CV Brysel Jaya Abadi selaku konsultan pengawas diduga tidak pernah hadir di lokasi proyek. Padahal, pengawasan berkala sangat penting untuk memastikan seluruh tahapan pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi teknis.
Anggaran Membengkak, Diduga Ada Rekayasa Biaya
Sebagai perbandingan, pada tahun 2022 proyek serupa di lokasi yang sama hanya menelan biaya sekitar Rp 2 miliar lebih dan dinyatakan selesai tanpa kendala berarti.
Namun kali ini, anggaran meningkat lebih dari dua kali lipat hingga hampir Rp 5 miliar.
Informasi yang dihimpun menyebut, dalam perencanaan awal terdapat asumsi pembelian tetrapod dari Surabaya yang menyebabkan biaya tinggi karena ongkos pengiriman. Tetapi faktanya, tetrapod justru dibuat langsung di lokasi proyek, sehingga menimbulkan dugaan adanya rekayasa pengeluaran untuk meraup keuntungan lebih oleh pihak kontraktor maupun oknum terkait.
Masyarakat Minta Penegak Hukum Turun Tangan
Sejumlah warga yang ditemui di sekitar lokasi berharap pihak PUPR dan aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan memeriksa proyek ini. Mereka menilai, jika benar terjadi pelanggaran, maka harus ada tindakan tegas agar uang rakyat tidak disalahgunakan.
(Redaksi)
