Kekeringan dan Banjir Mengancam Kabupaten Lahat, Forum DAS Desak Penegakan Hukum Lingkungan dan Reboisasi Hulu Sungai

Singapure, Lahat – Sidik – Investigasi.Com Kamis (30/10/2025) Kekeringan dan banjir yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Lahat kembali menegaskan rapuhnya sistem tata kelola lingkungan dan kehutanan di daerah ini. Dalam pertemuan lintas elemen di Kantor Desa Singapure, Kecamatan Kota Agung, Ketua Forum DAS Lahat Ujang Meriansyah, Kepala Desa Singapure sekaligus Ketua KTNA Lahat Arsito Hasan, serta perwakilan masyarakat Viktor membahas akar persoalan dan langkah konkret penyelamatan lingkungan.

Dalam forum tersebut, Ujang Meriansyah menegaskan bahwa rusaknya hutan lindung di wilayah hulu Kecamatan Kota Agung menjadi faktor utama yang menyebabkan penurunan drastis debit air sungai, berkurangnya cadangan air tanah, dan meningkatnya risiko banjir bandang serta tanah longsor.
“Ketika hutan hulu tidak lagi berfungsi sebagai penyangga air dan penyerap karbon, maka seluruh ekosistem DAS menjadi tidak seimbang,” ujar Ujang.

Ia menegaskan, kondisi ini bukan sekadar masalah lingkungan, tetapi juga pelanggaran terhadap kewajiban hukum negara dan pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

“Pasal 69 UUPPLH dengan tegas melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup. Pasal 50 ayat (2) huruf a UU Kehutanan juga melarang kegiatan pembukaan lahan di kawasan hutan lindung tanpa izin. Artinya, siapa pun yang menyebabkan rusaknya ekosistem hutan, harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.

Arsito Hasan memaparkan data bahwa sekitar 1.700 hektar lahan di Kecamatan Kota Agung telah masuk dalam kategori prioritas kritis dan membutuhkan reboisasi segera.
“Jika langkah pemulihan tidak dilakukan dalam waktu dekat, maka siklus air di kawasan ini akan terganggu permanen. Kita akan menghadapi musim kemarau tanpa air dan musim hujan dengan banjir lumpur,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menyoroti dampak jangka panjang penggunaan pupuk kimia terhadap struktur tanah dan daya serap air.
“Penggunaan pupuk kimia secara masif telah menurunkan porositas tanah. Kami mendorong Forum DAS untuk mengampanyekan penggunaan pupuk organik yang ramah lingkungan, sesuai amanat Pasal 63 ayat (1) huruf e UUPPLH, yang menugaskan pemerintah daerah melakukan pembinaan terhadap upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup,” tambah Arsito.

Perwakilan masyarakat, Bapak Viktor, menyampaikan kekhawatiran warga terkait debit air yang kian menurun.
“Kami sudah mulai kesulitan air bersih di musim kemarau ini. Kami ingin penanaman kembali dilakukan sesegera mungkin, idealnya dengan tanaman produktif seperti buah-buahan, agar masyarakat juga mendapat manfaat ekonomi,” ungkapnya.

Secara yuridis, tanggung jawab atas kondisi ini tidak hanya berada pada individu pelaku pembukaan lahan, tetapi juga pada pemerintah daerah dan korporasi yang lalai melakukan pengawasan lingkungan.
Hal ini sejalan dengan:

Pasal 65 ayat (1) dan (2) UUPPLH, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh perlindungan dan keadilan lingkungan;

Pasal 66 UUPPLH, yang menjamin hak masyarakat untuk memperjuangkan lingkungan tanpa dapat dikriminalisasi; dan

Pasal 68 ayat (1) huruf a dan b, yang mewajibkan setiap penanggung jawab usaha melakukan upaya pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan.

“Kami mendesak agar Dinas Lingkungan Hidup, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), dan Pemerintah Kabupaten Lahat segera melakukan penegakan hukum administratif dan pemulihan lingkungan di lokasi-lokasi pembukaan lahan tidak berizin,” ujar Ujang Meriansyah dengan tegas.

Ia juga menekankan pentingnya tindakan hukum preventif dan represif, termasuk pencabutan izin usaha bagi korporasi yang terbukti melanggar prinsip kehati-hatian lingkungan (precautionary principle) sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf e UUPPLH.

Forum DAS Lahat menyatakan komitmennya untuk:

1. Berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk memetakan kawasan hulu yang rusak dan membutuhkan reboisasi prioritas;

2. Melibatkan aktif masyarakat dan petani lokal dalam kegiatan penghijauan agar pemulihan lingkungan sekaligus menopang ekonomi desa;

3. Membentuk kepengurusan Forum DAS tingkat kecamatan, mulai dari Kota Agung hingga Tanjung Sakti, guna memperluas cakupan kerja pelestarian lingkungan.

“Forum DAS tidak hanya bicara konsep, tapi bergerak di lapangan. Karena hak atas air, udara bersih, dan lingkungan lestari adalah hak konstitusional rakyat,” tutup Ujang Meriansyah.

Fenomena kekeringan dan banjir yang bergantian bukan lagi bencana alam murni, melainkan bencana ekologis akibat kelalaian manusia dan lemahnya penegakan hukum.
Kondisi ini menuntut langkah nyata, bukan hanya seremonial.
Reboisasi hutan hulu dan penegakan hukum lingkungan bukan pilihan — tetapi kewajiban konstitusional sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945:

“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *