Antrian Solar di SPBU Kawangkoan Didominasi Kendaraan Plat Luar Daerah, Warga Duga Ada Praktik Penimbunan BBM

Kawangkoan, Sidik-investigasi.com

Antrian panjang kendaraan berplat luar daerah kembali terlihat di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kawangkoan, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara. Pemandangan ini telah berlangsung selama beberapa hari terakhir dan menyebabkan kemacetan di sekitar lokasi.1/11/2025

Pantauan awak media menunjukkan, sebagian besar kendaraan yang mengantre adalah truk dan mobil bak terbuka berplat nomor dari luar wilayah Minahasa. Kondisi ini menimbulkan dugaan di kalangan masyarakat adanya praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi oleh pihak-pihak tertentu.

Menurut informasi yang diperoleh di lapangan, sejumlah sopir diduga melakukan pembelian berulang atau “tab” solar untuk kemudian disalurkan kembali dengan harga yang lebih tinggi ke wilayah lain. Dugaan tersebut diperkuat oleh kehadiran kendaraan yang sama di lokasi SPBU dalam waktu yang berdekatan.

Seorang sopir truk lokal, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan kekecewaannya atas kondisi tersebut.

> “Kami yang tiap hari butuh solar untuk kerja sering tidak kebagian. Kendaraan dari luar daerah antre terus, kadang stok sudah habis sebelum giliran kami,” ujarnya.

Keresahan serupa juga disampaikan oleh warga setempat. Mereka menilai lemahnya pengawasan di SPBU membuat para oknum mudah memanfaatkan situasi untuk meraup keuntungan pribadi.

Tokoh masyarakat Kawangkoan, Julius Lumingkewas, mendesak aparat penegak hukum serta pihak Pertamina untuk segera turun tangan.

> “Kalau dibiarkan, masyarakat kecil yang benar-benar membutuhkan justru jadi korban. Aparat dan instansi terkait harus lakukan sidak dan tindak tegas kendaraan yang terindikasi menimbun solar bersubsidi,” tegasnya.

Warga berharap agar pemerintah daerah bersama aparat terkait dapat memperketat pengawasan terhadap distribusi BBM, khususnya jenis solar bersubsidi. Pengawasan yang ketat diharapkan mampu memastikan distribusi BBM tepat sasaran serta menekan praktik kecurangan yang merugikan masyarakat luas.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *