Bolmong, Dumoga Timur-Sidak.investigasi.com
Dugaan perusakan lingkungan kembali mencuat di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong). Kali ini, sorotan publik tertuju pada aktivitas pertambangan yang diduga dilakukan oleh PT Xingfeng Gema Semesta di kawasan Perkebunan Oboy, Desa Pusian, Kecamatan Dumoga Timur.
Meskipun perusahaan tersebut diketahui telah memberikan sejumlah bantuan sosial kepada warga sekitar, namun masyarakat tetap khawatir terhadap dampak lingkungan yang bisa muncul di kemudian hari. Warga menilai bahwa efek kerusakan baru akan terasa dalam beberapa tahun mendatang.
Hasil investigasi di lapangan memperlihatkan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin yang terus berjalan di kawasan tersebut. Dari pantauan awak media, alat berat dan aktivitas penggalian material masih terlihat jelas di area perkebunan. Sejumlah pekerja juga tampak tetap beraktivitas tanpa hambatan, meski lokasi itu belum memenuhi ketentuan perizinan sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Warga sekitar mengaku resah. Selain dianggap merusak lingkungan dan mengancam area perkebunan masyarakat, aktivitas tambang ilegal ini juga dinilai berpotensi menimbulkan bencana ekologis, seperti longsor dan pencemaran air tanah.
> “Kami merasa sangat bingung perusahaan ini terus beroperasi dan sampai sekarang belum ada tindakan tegas dari pemerintah daerah. Seolah-olah perusahaan ini kebal hukum. Oleh sebab itu kami mendesak Bupati Bolmong, Gubernur Sulawesi Utara, serta aparat penegak hukum seperti Polda Sulut dan Kejati untuk segera turun tangan dan menindak tegas semua pihak yang terlibat,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.
Lemahnya pengawasan aparat dan pemerintah daerah dinilai membuat perusahaan seperti PT Xingfeng Gema Semesta bebas beroperasi tanpa sanksi. Padahal, kegiatan tambang tanpa izin merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Minerba, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda Rp100 miliar.
> “Jika dibiarkan, kondisi ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di daerah. Masyarakat pun mendesak aparat hukum agar segera bertindak,” tambah warga lainnya.
Kepala Desa Pusian Selatan (Sangadi) Robi Ansik, saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa perusahaan tersebut masih terus beroperasi hingga saat ini.
> “Perusahaan hingga saat ini masih terus beroperasi melakukan aktivitas pertambangan,” ujar Robi Ansik kepada awak media saat ditemui di kediamannya, Kamis (6/11/2025).
Sementara itu, Bupati Bolaang Mongondow Yusra Alhabsy menegaskan bahwa seluruh kegiatan tambang ilegal yang menggunakan alat berat di wilayah Bolmong harus segera dihentikan.
> “Nanti akan saya tanyakan kembali ke Kadis Lingkungan Hidup. Karena seluruh tambang ilegal yang menggunakan alat berat di Bolmong sudah berulangkali saya perintahkan untuk dihentikan. Tapi untuk urusan perizinan pertambangan, itu bukan kewenangan Pemda, melainkan kewenangan kementerian,” tegas Bupati melalui pesan WhatsApp, Sabtu (8/11/2025) pagi.
Upaya konfirmasi kepada pihak PT Xingfeng Gema Semesta masih terus dilakukan. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan maupun instansi terkait di Kabupaten Bolaang Mongondow.
(Team)
