Kasus ini Berhasil Diungkap Pada Minggu (5/10/2025) Sekitar Pukul 00.30 WITA. Saat Itu, Tim Sat Reskrim Yang Dipimpin Langsung Oleh IPTU Royke R.Y. Mantiri Melakukan Penggerebekan Di Sebuah Rumah di Desa Leilem, Kecamatan Sonder, Kabupaten Minahasa

TOMOHON, Sulawesi Utara –Sidik-Investigasi.com

Kasat Reskrim Polres Tomohon IPTU Royke R.Y. Mantiri, S.H., M.H., pada Kamis (4/12/2025) resmi melimpahkan lima tersangka beserta barang bukti kasus penimbunan gelap Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kepada Kejaksaan Negeri Tomohon. Proses pelimpahan tahap II yang dilakukan pada (10/12/2025) ini menandai langkah penting dalam penuntutan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi hasil Operasi Dian Samrat 2025.

Kelima tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial AJP (50) warga Kabupaten Halmahera Utara, serta RWP (40), RL (37), KK (37), dan FA (40) yang berasal dari Kabupaten Minahasa. Mereka diduga kuat terlibat dalam kegiatan penimbunan solar bersubsidi secara ilegal untuk kepentingan pribadi maupun keuntungan ekonomi.

Kasus ini berhasil diungkap pada Minggu (5/10/2025) sekitar pukul 00.30 WITA. Saat itu, tim Sat Reskrim yang dipimpin langsung oleh IPTU Royke R.Y. Mantiri melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Leilem, Kecamatan Sonder, Kabupaten MinahasaKasus ini berhasil diungkap pada Minggu (5/10/2025) sekitar pukul 00.30 WITA. Saat itu, tim Sat Reskrim yang dipimpin langsung oleh IPTU Royke R.Y. Mantiri melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Leilem, Kecamatan Sonder, Kabupaten Minahasa. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan dan mengamankan 1.529 liter solar bersubsidi yang disembunyikan tanpa dokumen perizinan resmi.

Kapolres Tomohon AKBP Nur Kholis, S.I.K., memberikan apresiasi atas kerja keras jajarannya. Ia menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan dan pelimpahan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Tomohon dalam memberantas praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Ini bukti nyata keseriusan kami dalam menindak tegas berbagai bentuk pelanggaran yang merugikan negara dan masyarakat. IPTU Royke beserta tim Reskrim telah menunjukkan dedikasi tinggi dari proses penyelidikan hingga tahap pelimpahan,” ujar AKBP Nur Kholis.

Sementara itu, IPTU Royke R.Y. Mantiri mengimbau masyarakat agar tidak tergiur melakukan praktik penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran. Jika menemukan indikasi aktivitas ilegal, segera laporkan. Kami akan menindaklanjuti secara cepat dan tegas,” tegasnya.

Kasus ini juga menyita perhatian publik di tingkat nasional, karena menunjukkan komitmen aparat kepolisian daerah dalam mendukung program pemerintah untuk menjaga stabilitas dan keadilan distribusi BBM bersubsidi bagi masyarakat yang berhak.

(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *