Diduga Lepaskan Tembakan di Lokasi PETI Ratatotok, Aktivis Deddy Rundengan Desak Polda Sulawesi Utara Tangkap K alias Kevin
Ratatotok, Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara
Dugaan aksi koboi terjadi di lokasi aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara. Seorang pria berinisial K alias Kevin diduga mengeluarkan senjata api jenis pistol dan melepaskan dua kali tembakan saat terjadi keributan di area pemanggangan karbon.
Insiden tersebut disebut terjadi ketika proses pembakaran karbon tengah berlangsung. Berdasarkan keterangan MT alias Michael, keributan bermula dari persoalan jumlah orang yang diizinkan masuk untuk menjaga proses pembakaran.
“Awalnya disepakati lima orang yang bisa masuk menjaga karbon, tapi di lokasi hanya diperbolehkan dua orang. Terjadi adu mulut. Saat situasi memanas, tiba-tiba K alias Kevin keluar dari rumahnya dan langsung melepaskan dua kali tembakan. Terdengar jelas bunyi selongsong jatuh ke lantai dua kali,” ungkap MT.
Suara letusan itu sontak membuat panik warga dan pekerja tambang yang berada di sekitar lokasi. Meski belum ada laporan korban luka, tindakan tersebut dinilai sangat berbahaya karena dilakukan di tengah kerumunan.
Aktivis pertambangan Sulawesi Utara, Deddy Rundengan, mengecam keras dugaan aksi tersebut. Ia menegaskan bahwa penggunaan senjata api bukanlah hal sepele dan tidak boleh digunakan untuk mengintimidasi pihak lain dalam konflik terbuka.
“Ini bukan film laga. Senjata api ada aturan ketatnya. Kalau benar ada tembakan dilepaskan di tengah keributan, itu sudah sangat serius dan harus diproses hukum. Jangan sampai hukum kalah oleh aksi premanisme bersenjata,” tegas Deddy.
Secara hukum, kepemilikan dan penggunaan senjata api di Indonesia diatur ketat melalui Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang tanpa hak memiliki, membawa, menyimpan, menguasai, atau menggunakan senjata api dan amunisi dapat dikenakan pidana berat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun, bahkan seumur hidup.
Selain itu, penggunaan senjata api oleh warga sipil wajib mengantongi izin resmi dari kepolisian dan berada di bawah pengawasan ketat. Jika terbukti digunakan untuk mengancam atau menimbulkan ketakutan di ruang publik, unsur pidananya dapat semakin berat.
Deddy menyatakan pihaknya akan segera melaporkan secara resmi dugaan insiden tersebut ke Polda Sulawesi Utara guna meminta penyelidikan menyeluruh, termasuk menelusuri legalitas kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh K alias Kevin.
“Kami minta aparat bergerak cepat. Periksa saksi-saksi, amankan barang bukti, dan telusuri legalitas senjatanya. Jika benar ada dua kali tembakan dilepaskan, ini tidak bisa dianggap remeh,” ujarnya.
Masyarakat sekitar lokasi tambang pun berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan insiden tersebut demi menjaga stabilitas keamanan serta mencegah potensi konflik horizontal di wilayah pertambangan Ratatotok.
Redaksi
