Diduga Kebal Hukum, Aktivitas Galian C Ilegal Milik Haji P, Kian Meresahkan, Kinerja APH Setempat Dipertanyakan

Sidik-investigasi.com – Kampar – Sebagaimana komitmen dalam melindungi alam dan masyarakat, sejalan dengan prinsip “Tuah dan Marwah” Melayu, Polda Riau siap menjadi garda terdepan dalam menjaga lingkungan.

Hal tersebut tentunya bertolak belakang dengan apa yang terjadi di kabupaten Kampar, tepatnya di Sungai pagar, Kec. Kampar kiri hilir, Kabupaten Kampar kiri, Riau, titik koordinat 0.205634’ N,101.388546’E. Senin (06/04/2026).

Tampak dengan jelas aktivitas galian C Ilegal di wilayah hukum Polres Kampar, Saat tim media melakukan investigasi.

Hingga saat ini kegiatan pengerukan tanah tanpa izin resmi itu masih terpantau bebas beroperasi tampa tersentuh oleh APH setempat.

Padahal, praktik penambangan tanpa izin jelas melanggar peraturan perundang-undangan dan berpotensi merusak lingkungan serta membahayakan masyarakat sekitar.

Namun ironisnya, aktivitas tersebut seolah berjalan tanpa hambatan dan tindakan tegas.

Berdasarkan investigasi lapangan yang dilakukan tim media ini, di lokasi terlihat aktivitas pengerukan material tanah berlangsung normal seperti tak tersentuh hukum.

Tidak tampak adanya pengawasan maupun tindakan penertiban dari aparat penegak hukum setempat.

Salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya (narasumber) kepada tim investigasi awak media menerangkan bahwa aktivitas galian C pengerukan material tanah berlangsung normal seperti tak tersentuh hukum,ujar narasumber di lokasi tersebut.

Hal ini sudah berlangsung cukup lama dan aktivitas nya seakan tidak tersentuh oleh Aparat Penegakan Hukum (APH) setempat, dalam hal ini Polsek kampar dan Polres Kampar tidak melakukan penindakan yang tegas ke lokasi galian C ilegal tersebut.

Pengerukan tanah diduga milik insial Haji P, yang lancarnya dalam aktivitasnya tersebut tanpa ada pernah ditindak oleh APH setempat.

“Namun aktivitas tersebut tetap berjalan sampai saat ini, ada apa dengan APH setempat? ujar narasumber kepada tim investigasi awak media.”

“Padahal sudah jelas, dampak dari aktivitas tambang ilegal ini dapat mengakibatkan abrasi, pengikisan humus tanah dan hilangnya lapisan atas tanah yang subur, dan penambangan ini akan meninggalkan tebing curam yang tidak stabil, merusak estetika, dan membahayakan, ujar narasumber tersebut.”

Untuk itu, Kami dari tim media mewakili masyarakat setempat berharap kepada jajaran Polsek, dan Polres Kampar agar melakukan penindakan akan aktivitas galian C ilegal dan penertiban ketat oleh pihak berwenang untuk mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut, tegas narasumber.

Perlu kita ketahui bersama bahwa Pelaku tambang galian C (batuan) ilegal di Indonesia terancam sanksi berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Pasal 158 UU 3/2020 mengatur pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar bagi pelaku yang menambang tanpa izin, mencakup penghentian operasi, penyitaan alat berat, hingga denda administratif.

TIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *