Sidik-investigasi.com – Kuantan Singingi – Jajaran Polsek Pangean Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial FL (26), diamankan saat diduga hendak melakukan transaksi narkoba di Desa Pembatang, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi, Rabu malam (22/04/2026).
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Pangean IPTU Aman Sembiring, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan narkotika di Desa Pembatang.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, kami langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” ujar IPTU Aman Sembiring.
Dijelaskan, sekira pukul 21.30 WIB, pihak kepolisian menerima informasi adanya transaksi narkoba.
Selanjutnya sekitar pukul 22.30 WIB, tim Reskrim Polsek Pangean bergerak melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan keberadaan target, pada pukul 23.45 WIB petugas berhasil mengamankan tersangka di halaman Masjid Hafzhah, Desa Pembatang.
“Saat diamankan, tersangka kedapatan membawa satu bungkus plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,33 gram yang disimpan di dalam kotak rokok,” jelas Kapolsek.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit handphone merk Oppo warna putih, satu unit sepeda motor Honda Supra Fit warna merah, satu buah mancis, serta satu lembar tisu.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Pangean dan selanjutnya diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Untuk Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika, tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. Sementara itu, sesuai Pasal 609 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023, pelaku dapat dikenakan pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas IPTU Aman Sembiring.
Kapolsek menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Pangean serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan dalam menjaga lingkungan tetap bersih dari narkoba,” Pungkas Kapolsek.
Melindungi Tuah, Menjaga Marwah
IPTU A. Razak
PS. Kasi Humas Polres Kuansing
Email : humaspolreskuansing1@gmail.com
No HP : +62 812-3372-6363
IG : @humaspolreskuansing
FB : Humas Polres Kuansing
Call center Polri : 110
