MITRA – Sidikinvestigasi.com
Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, kembali menjadi sorotan serius. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya, terdapat sedikitnya empat lokasi tambang ilegal yang diduga beroperasi aktif, yakni di Gunung Bota (wilayah Kebun Raya Megawati), Rotan Hill, Nibong, dan Limpoga.
Sumber tersebut menyebutkan bahwa aktivitas ini diduga didanai oleh seorang pihak berinisial Dede Tjhin, yang dikenal dengan sapaan “Ci Dede”. Selain itu, beredar pula informasi bahwa lokasi-lokasi tersebut dijaga oleh sejumlah oknum yang bertugas menghalangi pihak luar, termasuk awak media dan aparat penegak hukum, sehingga aktivitas tambang berjalan relatif tanpa hambatan.
Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menunjukkan indikasi adanya pembiaran yang patut dipertanyakan. Aktivitas ilegal ini bahkan terkesan berlangsung leluasa di wilayah hukum Polres Minahasa Tenggara.
Dampak Lingkungan dan Sosial Serius
Kegiatan PETI secara nyata menimbulkan dampak besar terhadap lingkungan dan masyarakat, di antaranya:
Kerusakan ekosistem: Pembukaan lahan tambang merusak hutan dan daerah aliran sungai.
Pencemaran lingkungan: Penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri dan sianida berpotensi mencemari air dan tanah, yang berdampak pada kesehatan masyarakat, termasuk risiko gangguan saraf dan stunting.
Konflik sosial: Aktivitas tambang ilegal sering memicu konflik lahan serta meningkatkan kerawanan sosial di masyarakat sekitar.
Ancaman Pidana Jelas
Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009).
Pasal 158 menyebutkan bahwa:
Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Penegakan hukum juga seharusnya tidak hanya menyasar pekerja lapangan, tetapi hingga ke pihak yang diduga sebagai pemodal atau aktor intelektual di balik aktivitas tersebut.
Aparat Dipertanyakan
Meski aktivitas ini disebut sudah berlangsung cukup lama dan menjadi perhatian publik, hingga saat ini belum terlihat langkah tegas dari aparat penegak hukum, baik dari Polda Sulawesi Utara maupun Polres Minahasa Tenggara.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat: apakah ada unsur pembiaran, atau bahkan dugaan keterlibatan oknum tertentu sehingga aktivitas ilegal tersebut terus berjalan tanpa penindakan?
Desakan ke Pemerintah Pusat
Masyarakat mendesak pemerintah pusat untuk segera turun tangan. Permintaan ini ditujukan kepada:
Prabowo Subianto
Listyo Sigit Prabowo
Kementerian ESDM
Agar segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan aktivitas tambang emas ilegal di Ratatotok, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan pemodal di belakangnya.
Penindakan yang tegas dan transparan dinilai penting untuk mengembalikan kepercayaan publik serta memastikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(**)
