Sidik-investigasi.com – Teluk Kuantan – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Teluk Kuantan bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuantan Singingi melaksanakan kegiatan verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK), perekaman biometrik, dan pemadanan data kependudukan bagi tahanan dan narapidana, Senin (27/04/2026), di Aula Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-UM.01.01-131 tanggal 23 April 2026 tentang permintaan bantuan perekaman data kependudukan dan pemadanan NIK bagi tahanan dan narapidana di seluruh Indonesia.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya memastikan setiap warga binaan memiliki identitas kependudukan yang valid dan terintegrasi dengan sistem administrasi negara.
Dalam pelaksanaannya, pihak Lapas Teluk Kuantan menyiapkan sarana dan prasarana pendukung, sementara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuantan Singingi menurunkan petugas beserta perangkat perekaman untuk melakukan proses pendataan secara langsung di dalam lapas.
Sebanyak 9 orang tahanan dan narapidana yang tercatat belum memiliki NIK, mengikuti proses perekaman biometrik dan pemadanan data kependudukan.
Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh data identitas warga binaan dapat tersinkronisasi secara akurat dengan database kependudukan nasional.
Kepala Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan, Arip Herdian, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antarinstansi dalam mendukung tertib administrasi pemasyarakatan sekaligus pemenuhan hak sipil warga binaan.
“Validasi data kependudukan ini penting agar setiap warga binaan tetap memiliki kepastian identitas hukum sebagai warga negara, sehingga dapat mendukung berbagai layanan pembinaan maupun administrasi lainnya di dalam lapas,” ujarnya.
Selama kegiatan berlangsung, seluruh rangkaian berjalan aman, tertib, dan kondusif, dengan pengawasan petugas lapas.
#pelayananprima
#lapastelukkuantan
#disdukcapil
#PemasyarakatanPastiBermanfaat
#kemenimipas
