Oknum APH Diduga Terlibat Aktivitas Galian C di Tataaran 1, Warga Khawatir Ancaman Bencana Lingkungan

Oknum APH Diduga Terlibat Aktivitas Galian C di Tataaran 1, Warga Khawatir Ancaman Bencana Lingkungan

Minahasa —Sidik-investigasi.com

Dugaan keterlibatan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) dalam aktivitas pertambangan galian C kembali mencuat ke permukaan. Seorang oknum APH dilaporkan tertangkap kamera berada di lokasi tambang galian C yang dikelola oleh Nofry Pusung alias Nopit, di wilayah perkebunan Kasuang, Desa Tataaran 1, Kabupaten Minahasa.

Informasi yang dihimpun dari warga sekitar menyebutkan bahwa aktivitas pertambangan tersebut masih terus berjalan tanpa adanya rasa takut terhadap penindakan hukum. Kehadiran oknum APH di lokasi pun menimbulkan tanda tanya besar, bahkan diduga memberikan dukungan atau “bekingan” terhadap aktivitas yang berlangsung.

Warga mengaku resah dengan kondisi tersebut. Selain diduga melanggar hukum, aktivitas galian C yang terus beroperasi dikhawatirkan akan menimbulkan dampak lingkungan serius di masa mendatang, seperti longsor, banjir, serta kerusakan ekosistem sekitar.

“Kalau ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin beberapa tahun ke depan akan jadi bencana bagi masyarakat di sekitar tambang,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin jelas melanggar ketentuan perundang-undangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki izin resmi (IUP). Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Selain itu, jika terbukti ada keterlibatan oknum aparat dalam melindungi atau membiarkan praktik ilegal tersebut, maka dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi.

Tak hanya itu, aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana bagi pelaku yang menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait, baik dari pengelola tambang maupun institusi tempat oknum APH tersebut bertugas.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum yang berwenang segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh dan mengambil tindakan tegas tanpa pandang bulu demi menjaga supremasi hukum serta keselamatan lingkungan di wilayah Minahasa

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *