Sidik-investigasi.com – Teluk Kuantan – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Teluk Kuantan turut mengikuti kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi pada Rabu, (29 April 2026).
Keikutsertaan ini merupakan bentuk sinergi dan dukungan Lapas Teluk Kuantan dalam rangka pelaksanaan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai upaya memastikan bahwa barang bukti dari perkara yang telah diputuskan tidak lagi memiliki nilai guna serta mencegah potensi penyalahgunaan.

Didalam pelaksanaannya, kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar, serta dihadiri oleh berbagai unsur terkait.
Melalui partisipasi dalam kegiatan ini, Lapas Teluk Kuantan menunjukkan komitmennya dalam mendukung kerja sama antar instansi penegak hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.
#LapasTelukKuantan
#KejariKuansing
#PemusnahanBarangBukti
#SinergiInstansi
#PenegakanHukum
