Polres Mitra Amankan 2.000 Liter Solar Subsidi Diduga Milik Billy “Gusdur”, Diduga Mengalir ke Tambang Ilegal Ratatotok

Polres Mitra Amankan 2.000 Liter Solar Subsidi Diduga Milik Billy “Gusdur”, Diduga Mengalir ke Tambang Ilegal Ratatotok

Ratatotok, 2 Mei 2026 — Aparat Polres Minahasa Tenggara (Mitra) menemukan dan mengamankan sekitar 2.000 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yang diduga milik seorang pria berinisial Billy Wuner alias “Gusdur”. BBM tersebut kuat dugaan akan disuplai untuk aktivitas tambang ilegal di wilayah Kecamatan Ratatotok.

Dari informasi yang dihimpun, solar subsidi tersebut disebut-sebut berasal dari wilayah Tondano dan didistribusikan secara tidak sah untuk menunjang operasional pertambangan tanpa izin (PETI) yang diduga turut melibatkan oknum pemerintah setempat. Temuan ini pun memicu sorotan tajam publik karena menyangkut penyalahgunaan subsidi negara.

Sejumlah pihak mendesak agar aparat penegak hukum (APH), khususnya Satuan Reserse Kriminal Polres Mitra, segera mengambil langkah tegas dan transparan dalam penanganan kasus ini. Pasalnya, barang bukti yang diamankan dinilai sudah cukup kuat (bukti A1) untuk menjerat para pelaku sesuai hukum yang berlaku.

Landasan Hukum Tegas

Dalam konteks hukum, penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Pada Pasal 55, disebutkan bahwa:

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.”

Selain itu, jika terbukti ada keterlibatan oknum pejabat atau aparat, maka dapat dikenakan sanksi tambahan sesuai ketentuan hukum pidana dan kode etik jabatan.

Desakan Transparansi dan Penegakan Hukum

Masyarakat dan insan pers menaruh perhatian serius terhadap kasus ini. Ditekankan agar tidak ada praktik “main mata” atau upaya pelemahan proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat.

“Kami berharap Kasatreskrim Polres Mitra memproses kasus ini sesuai aturan undang-undang migas yang berlaku. Jangan ada yang dilepaskan begitu saja, apalagi bukti sudah jelas,” ujar salah satu sumber.

Media juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkembangan kasus ini hingga ke meja hijau, guna memastikan adanya keadilan dan efek jera bagi pelaku penyalahgunaan BBM subsidi.

Sorotan Publik Menguat

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa praktik penyelewengan BBM subsidi masih terjadi dan seringkali berkaitan dengan aktivitas ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Penegakan hukum yang tegas dan tanpa kompromi menjadi kunci utama dalam memutus rantai distribusi ilegal tersebut.

Perkembangan kasus ini masih terus dipantau dan diharapkan pihak kepolisian segera memberikan keterangan resmi serta menetapkan tersangka dalam waktu dekat.

(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *