DELI SERDANG, 3 Mei 2026 –Sidik-investigasi.com
Pakar Hukum Irwansyah, SH & Partners secara resmi mengeluarkan desakan publik kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 1 Lubuk Pakam. Desakan ini muncul menyusul naiknya status kasus ke tahap penyidikan sejak Maret 2026, namun hingga kini belum ada pihak yang dinyatakan bertanggung jawab.
Kasus ini menjadi sorotan tajam setelah terungkapnya fakta raibnya dana pengadaan buku sebesar Rp550 juta yang berdampak langsung pada penarikan buku dari tangan siswa.
“Status penyidikan berarti alat bukti sudah mencukupi. Kami mendesak Kejari Deli Serdang tidak mengulur waktu. Publik berhak tahu siapa aktor intelektual di balik kerugian negara ini agar tidak ada lagi oknum bermasalah yang menduduki jabatan strategis di dunia pendidikan,” tegas Irwansyah, SH dalam keterangan resminya hari ini.
Selain SMKN 1 Lubuk Pakam, Irwansyah juga menyoroti skandal di SMA Pamasta. Ia meminta Kejaksaan segera menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) baru terkait dugaan penyaluran dana BOS ke sekolah tersebut, meski Izin Operasional (SIOP) diduga telah mati sejak tahun 2020.
Dalam rilis tersebut, terdapat empat poin tuntutan utama:
Percepatan Penetapan Tersangka pada kasus SMKN 1 Lubuk Pakam.
Audit Investigatif Total terhadap SMA Pamasta terkait legalitas yayasan dan penggunaan aset lahan.
Pembekuan Akun Dapodik SMA Pamasta oleh Kemendikbudristek untuk menghentikan aliran dana negara ke lembaga yang cacat hukum.
Perlindungan Hak Siswa terkait legalitas ijazah yang terancam akibat matinya izin operasional sekolah selama lima tahun.
Pihaknya memberikan tenggat waktu 14 hari kerja bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan perkembangan signifikan. Jika tidak ada kemajuan, Irwansyah menyatakan akan membawa persoalan ini ke Komisi Kejaksaan dan Ombudsman RI sebagai bentuk laporan atas dugaan pembiaran kasus.
“Pendidikan adalah instrumen mencerdaskan bangsa, bukan ladang korupsi. Hukum harus tegak meski langit runtuh,” tutupnya.
Tentang Irwansyah, SH & Partners:
Merupakan kantor hukum dan pemerhati kebijakan publik yang berfokus pada advokasi pendidikan dan pemberantasan korupsi di wilayah Sumatera Utara.
Pakar Hukum Desak Kejari Deli Serdang Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Dana BOS SMKN 1 Lubuk Pakam
