Polsek Kuantan Mudik Tertibkan Aktivitas PETI Di Desa Pantai, Delapan Unit Peralatan Dimusnahkan

Sidik-investigasi.com – Kuantan Singingi – Polsek Kuantan Mudik kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi, jajaran Polsek Kuantan Mudik melaksanakan kegiatan penertiban PETI di sejumlah titik di Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, sekira pukul 13.00 WIB. Jumat (08/05/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Kuantan Mudik AKP Riduan Butar Butar, S.H., M.H., bersama personel Unit Reskrim dan personel piket Polsek Kuantan Mudik, menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya aktivitas PETI di wilayah tersebut.

Adapun lokasi penertiban dilakukan di Daerah Sungai Tanalo Afdeling XV PT KTBM Desa Pantai serta Daerah Aliran Sungai Ukam Perumahan Afdeling III PT KTBM Desa Pantai Kecamatan Kuantan Mudik.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Riduan Butar Butar, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menindak aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat dan negara.

“Penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat. Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI yang dapat merusak lingkungan dan mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat,” ujar Kapolsek.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan empat unit dompeng darat dalam keadaan tidak beroperasi di kawasan Sungai Tanalo.

Selanjutnya petugas melakukan tindakan tegas dengan merusak dan membakar peralatan tersebut agar tidak dapat digunakan kembali.

Kemudian pada sekira pukul 15.00 WIB, tim kembali menemukan empat unit rakit lanting di kawasan aliran Sungai Ukam dalam kondisi tidak beroperasi.

Terhadap rakit tersebut juga dilakukan tindakan pemusnahan dengan cara dirusak dan dibakar di lokasi.

Selain melakukan penindakan, personel Polsek Kuantan Mudik juga memberikan imbauan kepada masyarakat Desa Pantai agar tidak lagi melakukan aktivitas PETI karena selain melanggar hukum juga berdampak buruk terhadap lingkungan.

Dari hasil kegiatan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa empat unit mesin merek Tianli, dua unit keong 4, serta empat unit rakit.

Sementara untuk pelaku, tidak ditemukan di lokasi sehingga tidak ada yang diamankan.

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli dan penertiban secara berkelanjutan guna mencegah kembali maraknya aktivitas PETI di wilayah hukum Polsek Kuantan Mudik.

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

IPTU A. Razak
PS. Kasi Humas Polres Kuansing

Email : humaspolreskuansing1@gmail.com
No HP : +62 812-3372-6363
IG : @humaspolreskuansing
FB : Humas Polres Kuansing
Call Center Polri : 110

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *