Ombudsman NTT Beberkan Hasil Survey PPNI Mengenai Besaran Gaji Perawat di NTT
Kupang, NTT. Sidik. Investigasi.com
Kepala Ombudsman NTT Darius Beda Daton dalam rilisnya Selasa (23/9/2025) membeberkan Hasil Survei Dewan Pengurus Wilayah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) mengenai besaran gaji perawat.
Survei ini lanjut Darius dilakukan secara independen pada tanggal 17-22 September 2025 dengan responden sebanyak 557 perawat yang bekerja di fasilitas kesehatan swasta di NTT dengan 473 orang (85%) bekerja di RS Swasta, sisanya 27 orang (25%) bekerja di klinik, home care, dan perawat desa.
“Hasil survei menunjukan bahwa gaji pokok perawat yang bekerja di faskes swasta di NTT, mayoritas berada pada kelompok penghasilan Rp 500.000–Rp 1.000.000 sebanyak 31,2%, selanjutnya, sebanyak 22,8% responden melaporkan menerima gaji pokok yang diterima setiap bulan berada pada kisaran Rp 2.000.000–Rp 2.500.000, disusul oleh kelompok Rp 1.000.000– Rp 1.500.000 sebesar 21,0%, dan kelompok Rp 1.500.000–Rp 2.000.000 sebesar 12,9%”, ujar Darius.
Sementara itu, tambahnya lagi responden dengan gaji pokok Rp 2.500.000–Rp 3.000.000 tercatat 5,9%, dan yang berada pada kisaran Rp 3.000.000–Rp 3.500.000 sebanyak 2,0%.
Dikatakan pula, Proporsi terkecil terdapat pada kelompok gaji tinggi, yakni Rp 3.500.000–Rp 4.000.000 dan Rp 4.000.000–Rp 4.500.000, masing-masing hanya 0,4% responden. Selain itu, terdapat 3,4% responden yang melaporkan menerima gaji pokok kurang dari Rp 500.000 per bulan.
“Jika dibandingkan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) NTT Tahun 2025 yang ditetapkan sebesar Rp2.328.969,69, maka terlihat bahwa mayoritas perawat yang bekerja di faskes swasta di NTT (sekitar 91,3%) menerima gaji pokok di bawah UMP, ” tutupnya.
Reporter : Yuven Fernandez, NTT
