Diduga Dokumen Tidak Lengkap, Polres Bolmong Berhasil Amankan Kendaraan Tangki dan Pick Up Bermuatan BBM Subsidi Jenis Solar
Bolaang Mongondow,- Sidik-Investigasi.com
5 Oktober 2025 Kepolisian Resor Bolaang Mongondow (Polres Bolmong) kembali mencatat prestasi dalam upaya memberantas praktik penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang diduga ilegal. Melalui Tim Resmob Raja Bogani, jajaran Polres Bolmong berhasil mengamankan dua kendaraan pengangkut solar subsidi yang diduga tidak memiliki dokumen lengkap saat melintasi wilayah hukum Polres Bolmong menuju arah Provinsi Gorontalo.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap satu unit mobil tangki berwarna biru milik Pertamina Bitung dengan nomor polisi DB 8083 LP, yang diketahui mengangkut sekitar 8.000 liter BBM jenis solar. Kendaraan tersebut diamankan pada Sabtu (4/10/2025), setelah petugas mendapati adanya kejanggalan terkait kelengkapan dokumen distribusi yang dibawa oleh sopir.
Tak berselang lama, di hari yang sama, Tim Resmob Raja Bogani kembali mengamankan satu unit mobil pick up warna hitam dengan nomor polisi DB 8381 AH, yang kedapatan membawa sekitar 1.000 liter BBM jenis solar. BBM tersebut disimpan dalam lima drum besar dan rencananya akan dibawa ke wilayah Provinsi Gorontalo.
Menurut keterangan awal dari pihak kepolisian, kedua kendaraan tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen resmi pengangkutan BBM bersubsidi yang sah dari Pertamina maupun instansi terkait. Hal inilah yang membuat petugas mencurigai adanya praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi lintas wilayah.
> “Kedua kendaraan sudah kami amankan di Mapolres Bolmong untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga sedang mendalami apakah ada keterlibatan oknum tertentu atau jaringan pengedar BBM subsidi ilegal yang lebih besar,” ujar salah satu anggota Tim Resmob Raja Bogani yang enggan disebutkan namanya.
Polres Bolmong menegaskan, tindakan tegas akan terus dilakukan terhadap siapa pun yang mencoba menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi, karena hal tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta dapat menimbulkan kerugian negara.
Sementara itu, pihak Pertamina Bitung disebut akan dimintai klarifikasi terkait dugaan kepemilikan kendaraan tangki yang turut diamankan dalam operasi tersebut. Hingga kini, proses pemeriksaan terhadap sopir dan barang bukti masih terus dilakukan di Mapolres Bolmong.
Masyarakat pun berharap agar aparat penegak hukum bertindak tegas dan transparan dalam mengusut kasus ini, mengingat maraknya penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan masyarakat kecil dan berdampak pada ketersediaan energi di wilayah Sulawesi Utara.
(Redaksi)