Malang // Sidikinvestigasi.com – Keberadaan dua kafe di wilayah Tanggung, Kabupaten Malang, menuai sorotan tajam. Pasalnya, tempat hiburan tersebut disinyalir menjadi lokasi praktik asusila, penyalahgunaan narkoba, hingga perdagangan perempuan. Situasi ini dinilai mencoreng moral masyarakat, terlebih lokasinya berada di tengah pemukiman warga.
“Praktik seperti ini jelas merusak sendi-sendi sosial dan hukum, apalagi jika dibiarkan tanpa pengawasan,” tegas Taslim Pua Gading.
Kedua kafe tersebut bahkan disebut-sebut menyediakan kamar khusus yang diduga digunakan untuk aktivitas mesum. Kondisi ini memperburuk keresahan warga sekitar yang khawatir generasi muda terjerumus dalam pergaulan bebas.
“Jika benar ada kamar yang disalahgunakan untuk perbuatan asusila, maka itu merupakan bentuk pelanggaran nyata yang harus segera ditindak,” ujarnya.
Yang lebih memprihatinkan, lokasi kafe itu berada sangat dekat dengan pondok pesantren dan rumah penduduk. Kontrasnya kondisi antara pusat pendidikan agama dan dugaan praktik maksiat ini menimbulkan kekecewaan mendalam di kalangan masyarakat.
“Bayangkan, di satu sisi ada pesantren yang mendidik moral, di sisi lain ada kafe yang diduga merusaknya,” kata Taslim.
Selain dugaan prostitusi, laporan masyarakat juga mengarah pada adanya peredaran narkoba di tempat tersebut. Menurut pengamat hukum publik, hal ini sudah masuk ranah pidana berat yang seharusnya menjadi prioritas penindakan aparat penegak hukum.
“Narkoba adalah kejahatan luar biasa, tidak boleh ada kompromi dalam penindakannya,” tutur Taslim.
Ironisnya, dua kafe itu hingga kini disebut belum memiliki izin resmi dari pemerintah desa maupun kelurahan. Lurah Tanggung maupun Kepala Desa Tanggung diduga terkesan menutup mata terhadap praktik yang berlangsung di depan publik.
“Ketika pemerintah desa tidak bergerak, itu berarti ada pembiaran yang jelas-jelas melanggar prinsip good governance,” ujar Taslim.
Forum Analisa Hukum Kebijakan Publik (FHKP) menilai kasus ini harus segera mendapat atensi serius dari aparat kepolisian hingga pemerintah kabupaten. Jika dibiarkan, dampaknya bukan hanya sosial, tetapi juga merusak citra pemerintah daerah.
“Tidak ada alasan untuk menunggu, aparat harus turun dan menghentikan aktivitas ilegal ini,” ucapnya.
Lebih jauh, Taslim menekankan perlunya evaluasi terhadap sistem pengawasan tempat hiburan di wilayah pedesaan. Ia menegaskan, keberadaan tempat yang menyimpang dari fungsi seharusnya hanya akan menjadi bom waktu bagi keamanan dan moral masyarakat.
“Kita tidak boleh menunggu masalah ini membesar, sekaranglah waktunya untuk bertindak,” pungkas Taslim Pua Gading.(Wen/team)