SIDIK INVESTIGASI
“Tajam Menyidik, Tegas Memberitakan”
1. Pendahuluan
Pedoman ini disusun untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas penerbitan dan publikasi yang dilakukan oleh media siber Sidik Investigasi berjalan sesuai dengan prinsip jurnalistik, perundang-undangan yang berlaku, serta menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran, keadilan, dan hak asasi manusia.
2. Ruang Lingkup
Pedoman ini berlaku bagi seluruh pengelola, redaksi, kontributor, dan mitra kerja media siber Sidik Investigasi yang melakukan kegiatan jurnalistik dalam bentuk berita, artikel, opini, video, dan multimedia lainnya di platform digital.
3. Prinsip Dasar
-
Menjunjung tinggi kode etik jurnalistik.
-
Menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
-
Melindungi hak privasi dan kepentingan publik.
-
Menolak berita bohong (hoaks), ujaran kebencian, dan konten yang bersifat SARA.
-
Memberikan ruang hak jawab dan koreksi sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.
4. Etika Pemberitaan
-
Sumber informasi harus jelas dan terverifikasi.
-
Dilarang memuat konten plagiarisme, pornografi, kekerasan, provokatif tanpa dasar, dan yang melanggar hukum.
-
Judul harus mewakili isi berita dan tidak menyesatkan.
-
Pemuatan opini harus dibedakan secara tegas dari berita fakta.
-
Tidak menghakimi secara sepihak dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
5. Prosedur Koreksi dan Hak Jawab
-
Koreksi dilakukan jika ditemukan kesalahan dalam berita yang telah tayang.
-
Permintaan hak jawab dilayani sesuai prosedur yang tercantum dalam Undang-Undang Pers.
-
Koreksi dan hak jawab dipublikasikan di tempat yang setara dan segera setelah diverifikasi.
6. Komentar dan Interaksi Pengguna
-
Media siber Sidik Investigasi menyediakan ruang komentar terbuka dengan sistem moderasi.
-
Komentar berisi ujaran kebencian, hoaks, spam, atau hal yang melanggar hukum akan dihapus.
-
Penulis komentar bertanggung jawab secara pribadi atas komentarnya.
7. Penggunaan Data dan Informasi
-
Data pribadi pengguna dan narasumber dilindungi sesuai dengan prinsip perlindungan data.
-
Informasi hasil investigasi bersifat rahasia dan hanya dapat dibuka atas dasar hukum.
8. Penutup
Pedoman ini bersifat dinamis dan dapat diperbarui sesuai dengan perkembangan hukum, teknologi, dan kebutuhan organisasi. Diharapkan seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan media siber Sidik Investigasi memahami dan menjalankan pedoman ini dengan penuh tanggung jawab.
Ditetapkan oleh:
Redaksi Sidik Investigasi
Tanggal: [Isi tanggal penetapan]