Penandatangan Akte Ikrar Wakaf Massal dan Penyerahan Sertifikat Tanah Wakaf di Banyuanyar: Langkah Penting dalam Mengamankan Aset Wakaf

Probolinggo, sidik-investigasi.com – Banyuanyar, 7 Oktober 2025 – Kantor Urusan Agama (KUA) Banyuanyar dan Majelis Wakil Cabang (MWC) Nahdlatul Ulama Banyuanyar menyelenggarakan acara Penandatangan Akte Ikrar Wakaf Massal dan Penyerahan Sertifikat Tanah Wakaf. Acara ini dihadiri oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Probolinggo, Bapak Agus Sismiyanto, perwakilan Kementerian Agama, dan Camat Banyuanyar.

Dalam acara tersebut, sebanyak 33 Akte Ikrar Wakaf (AIW) ditandatangani secara gratis. Penandatangan akte wakaf ini merupakan langkah penting dalam proses pengamanan aset wakaf dan memastikan bahwa tanah wakaf digunakan sesuai dengan tujuan wakaf. Dengan adanya akte wakaf, tanah wakaf dapat dilindungi secara hukum dan dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat dan masyarakat.

Kepala KUA Banyuanyar, Bapak Muhtar (tautan tidak tersedia), menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah mendukung terlaksananya acara ini. “Kami berharap dengan adanya penandatangan akte wakaf ini, tanah wakaf dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat dan masyarakat,” ujarnya. Beliau juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk mewakafkan harta untuk kepentingan umat dan masyarakat.

Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Probolinggo, Bapak Agus Sismiyanto, menyatakan komitmen BPN untuk terus mendukung proses pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf. “Kami akan terus berupaya memastikan bahwa proses pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf berjalan lancar dan transparan,” katanya. Beliau juga berharap bahwa dengan adanya kerja sama antara BPN dan KUA, tanah wakaf dapat dilindungi dan dimanfaatkan secara optimal.

Perwakilan Kementerian Agama, Bapak Muhammad Imam Mudin Nur Fajri, juga menyampaikan sambutan dan apresiasi kepada semua pihak yang telah mendukung terlaksananya acara ini. “Kami berharap bahwa dengan adanya penandatangan akte wakaf ini, tanah wakaf dapat digunakan untuk kepentingan umat dan masyarakat, serta menjadi amal jariyah bagi para wakif,” ujarnya.

Acara Penandatangan Akte Ikrar Wakaf Massal dan Penyerahan Sertifikat Tanah Wakaf ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mewakafkan harta untuk kepentingan umat dan masyarakat. Dengan demikian, tanah wakaf dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat dan masyarakat, serta menjadi amal jariyah bagi para wakif.


penulis : H. Candra & Moch Juaeni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *