7
Probolinggo, sidik-investigasi.com – Pada tanggal 5 Juni 2025, PKL GLORA melakukan sosialisasi terkait pembayaran retribusi Kontener di Kecamatan Kraksan. Staff DKUPP, Mas Reza, menyampaikan bahwa pembayaran retribusi per bulan sebesar Rp 400.000 untuk setiap pedagang yang menggunakan kontainer.
Dalam sosialisasi tersebut, Mas Reza menjelaskan bahwa perhitungan awal hanya memperkirakan 12 pedagang, namun kenyataannya terdapat 117 pedagang yang menggunakan fasilitas tersebut. Oleh karena itu, perlu dilakukan penyesuaian dan kerjasama antara pemerintah dan pedagang untuk memastikan kenyamanan, keamanan, dan ketertiban.
Pedagang akan menerima Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang berisi tentang besarnya retribusi yang harus dibayar. Pembayaran retribusi ini akan dilakukan melalui rekening pemerintah.
Terdapat perbedaan harga sewa antara pedagang yang menggunakan kontainer dan yang hanya disediakan tempat. Harga sewa untuk kontainer sebesar Rp 400.000 per bulan, sedangkan untuk yang tidak menggunakan kontainer lebih murah karena hanya disediakan lahan saja.
Salah satu pedagang menyampaikan keberatan terkait besarnya retribusi yang harus dibayar dan meminta agar tidak disamakan dengan pasar. Sementara itu, DLH menjelaskan bahwa biaya listrik akan dibebankan kepada masing-masing pedagang, seperti halnya di Alun-Alun yang memiliki meteran token sendiri.
Penulis : H.candra-Juaeni
