1.567 PPPK Dan CPNSD Kabupaten Sikka Ditugaskan Untuk Tagih Pajak dan Retribusi Selama 30 Hari

1.567 PPPK Dan CPNSD Kabupaten Sikka Ditugaskan Untuk Tagih Pajak dan Retribusi Selama 30 Hari

 

Sikka. Sidik-Investigasi.com

Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago, SH mengambil langkah taktis dengan menugaskan 1.567 Pegawai Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah

(CPNSD) untuk melaksanakan masa orientasi pegawai dengan tugas melakukan penagihan pajak dan validasi data PBB- P2 di 28 Desa/Kelurahan.

Langkah taktis ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sikka Tahun 2025.

1.567 pegawai yang ditugaskan ini terdiri dari 1.194 orang Pegawai Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan 373 orang Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD).

Penugasan Bupati Sikka ini dasampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sikka Awales Syukur, S.Sos, M.Th dalam rilis berita pagi ini Kamis (26/06/2025).

Awales menjelaskan dalam masa orientasi ini, PPPK dan CPNSD akan bertugas di 28 Lokasi di wilayah desa/kelurahan selama 1 bulan mulai tanggal 2 Juli sampai 31 Juli 2025.

Lebih lanjut Awales mengatakan setelah melaksanakan penugasan dari Bupati Sikka, para peserta orientasi PPPK dan CPNSD wajib melaporkan hasil kegiatan kepada Bupati Sikka melalui Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sikka

“Ke-28 Desa dan Kelurahan yang menjadi lokus penagihan pajak dan validasi data PBB- P2 terdiri dari 13 Kelurahan dan 15 Desa yaitu”, ujar Awales. 15 desa menurut Awales yaitu; Desa Lepolima, Desa Watugong, Desa Magepanda, Desa Waturia, Desa Nita, Desa Tebuk, Desa Geliting, Desa Waiara, Desa Namangkewa, Desa Tanaduen, Desa Watumilok, Desa Koting A, Desa Koting B, Desa Nele Lorang, dan Desa Nelle Urung.

Sementara 13 kelurahan tersebar di Kecamatan Alok, Alok Timur, dan Alok Barat.

“Penugasan Bupati Sikka ini mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014, Pasal 98 (1) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK dengan Surat Tugas nomor: Bapenda. 879/408/2025, ditugaskan kepada CPNSD yang sedang menjalankan masa orientasi, untuk melaksanakan pendataan dan pendaftaran objek pajak daerah dengan melakukan pendaftaran ulang melalui uji petik pada tempat parkir Toserba Fajar Timur Maumere”, Jelas Awales.

Lanjut Awales, CPNSD juga ditugaskan untuk melaksanakan pendataan dan pendaftaran objek pajak daerah dengan melakukan pendaftaran ulang melalui uji petik pada tempat parkir TOSERBA Maumere dan sejumlah tempat parkir di tepi jalan umum,

Selanjutnya Surat Tugas Nomor: Bapenda.879/409/2025; ditugaskan kepada PPPK untuk melaksanakan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2), dan melakukan validasi basis data PBB-P2 di wilayah Desa dan Kelurahan.

Untuk kelancaran pelaksanaan penagihan dan validasi data PBB P2 di desa dan kelurahan Awales menjelaskan para pegawai akan didampingi oleh staf badan pendapatan 1 orang per desa/kelurahan.

Selain itu Surat Tugas Bupati Sikka, Nomor: Bapenda.879/411/2025 ditugaskan kepada PPPK untuk melakukan pendataan ulang melalui uji petik pada tempat parkir di tepi jalan umum.

Bupati Sikka, juga menugaskan kepada CPNSD dengan surat Nomor: Bapenda.879/412/2025 untuk melakukan pendataan ulang melalui uji petik pada warung/rumah makan/restoran dan Pedagang kaki lima.

Uji petik di setiap warung makan ini, kata Awales adalah untuk mengetahui omset penjualan makanan dan minuman dalam 1 bulan sehingga penetapan pajak atas jasa makanan /minuman sebesar 10% dari total omset penjualan bulanan.

Reporter : Yuven Sikka NTT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *