Advokat Dijerat Hukum!?! BAKUMKU: “Oknum Penyidik Tidak Memahami Isi UU Advokat!”

Sidik.investigasi.com Pontianak, Kalbar – Dunia advokasi kembali menghadapi ujian dengan adanya dugaan “salah penetapan tersangka” terhadap seorang advokat dari salah satu Organisasi Advokat (OA) di Pontianak.

Daniel Teguh Pradana Sinaga, seorang advokat muda lulusan Peradi, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Pontianak atas dugaan pelanggaran UU ITE dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik. Tuduhan ini berasal dari laporan pihak lawan dalam perkara perdata yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak.

Penetapan tersangka ini menarik perhatian para praktisi dan pengamat hukum di Pontianak. Ketua Dewan Pimpinan Wilayah “Lembaga Hukum dan Lingkungan” (BAKUMKU) Kalbar, Asido Jamot Tua Simbolon, S.H., turut memberikan komentarnya.

Asido Jamot Tua Simbolon, yang akrab disapa Edo, melihat adanya “kejanggalan” dalam penetapan Daniel sebagai tersangka, mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, hingga penetapannya.

“Seperti yang sudah kita ketahui bersama dari pernyataan Daniel di media online beberapa waktu lalu, bahwa penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam laporan dugaan ‘pencemaran nama baik’ sarat dengan kejanggalan dan kesalahan administrasi. Alat bukti yang dijadikan sebagai syarat awal justru merupakan pelanggaran atas pembukaan dokumen rahasia, seperti yang termaktub dalam Pasal 443, 444, dan 445 KUHP,” ujar Edo kepada awak media.

“Selain itu, kami juga membenarkan pernyataan Daniel yang mengatakan bahwa penyidik seharusnya memberikan informasi atau pemberitahuan tertulis kepada organisasi tempat Daniel bernaung sebelum menetapkannya sebagai tersangka. Tindakan hukum yang diambil oleh Daniel adalah demi kepentingan pembelaan hukum kliennya. Hal ini diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang memberikan imunitas dari tuntutan perdata atau pidana selama menjalankan profesinya dengan itikad baik. Perlindungan ini mencakup kerahasiaan hubungan dengan klien, perlindungan terhadap berkas, dan komunikasi elektronik dari penyitaan atau penyadapan,” tegas Edo.

“Jadi, kami berharap hakim yang akan memimpin sidang praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Daniel, dan yang akan menggelar sidang perdananya pada hari Jumat, 17 Oktober 2025, di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, dapat memberikan keputusan yang berasaskan kebenaran yang berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, serta keadilan bagi semua pihak,” tutupnya.

Publisher/DH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *