Sidik.investigasi.com Kubu Raya – Dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Ichiko Agro Lestari, sebuah perusahaan kelapa sawit, kembali mencuat di Desa Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya. Masyarakat setempat menuding perusahaan tersebut telah membuang limbah yang mencemari lahan pertanian dan aliran sungai di sekitar desa.
Aliran parit dan sungai yang tercemar tersebut merupakan sumber air yang dikonsumsi warga dan digunakan untuk mengairi sawah. Akibat pencemaran ini, masyarakat khawatir akan dampak negatif terhadap tanaman padi dan ekosistem sungai yang menjadi sumber mata pencaharian mereka.
Keresahan warga semakin meningkat karena laporan kepada manajemen PT Ichiko Agro Lestari tidak diindahkan. Seorang warga berinisial RL melaporkan masalah ini ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kubu Raya. Namun, DLH justru dianggap lebih melindungi investor daripada menegakkan aturan lingkungan hidup.
Kepala DLH Kubu Raya, Dedi Hidayat, menyatakan bahwa pihaknya telah meninjau lokasi dan tidak menemukan bukti pencemaran. Menurutnya, genangan air di sekitar pabrik disebabkan oleh curah hujan tinggi, bukan limbah sawit.
“Hasil pemeriksaan kami di lapangan tidak menunjukkan adanya pencemaran dari aktivitas PT Ichiko Agro Lestari. Genangan air yang terlihat berasal dari hujan deras, bukan limbah,” ujar Dedi Hidayat pada hari Minggu, 16 Maret 2025.
Dedi juga menambahkan bahwa PT Ichiko Agro Lestari belum memiliki izin pembuangan limbah ke lahan kebun sawit di Desa Kubu.
Pernyataan Dedi ini bertentangan dengan keluhan warga dan menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk Lembaga Pengawas Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK). LP-KPK menilai DLH terlalu cepat membela perusahaan tanpa uji laboratorium yang sahih dan transparan.
“Kalau memang tidak ada pencemaran, mana hasil uji lab-nya? Jangan asal bela perusahaan. Ini kesannya DLH lebih menjaga investasi ketimbang lingkungan,” tegas seorang aktivis lingkungan di Kubu Raya pada Kamis, 16 Oktober 2025.
Pengamat hukum lingkungan, Dr. Herman Hofi, menyoroti dugaan bahwa PT Ichiko Agro Lestari belum memiliki izin resmi untuk pengelolaan limbah B3. Jika benar, perusahaan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“DLH seharusnya menegakkan aturan, bukan menjadi tameng bagi korporasi. Bila ada pelanggaran izin, harus ditindak tegas,” ujarnya.
Isu ini semakin memanas dengan munculnya kabar bahwa DLH Kubu Raya bertindak atas arahan Bupati untuk menjaga stabilitas investasi di daerah. Meski belum ada bukti tertulis, pernyataan ini memicu dugaan adanya intervensi politik dalam penanganan kasus lingkungan.
Hingga berita ini dirilis, DLH Kubu Raya belum mempublikasikan hasil uji laboratorium independen atau dokumen perizinan pengelolaan limbah dari PT Ichiko Agro Lestari. Warga berharap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) turun tangan melakukan audit lingkungan secara independen.
Berita ini disusun berdasarkan keterangan resmi DLH Kubu Raya, pengamat hukum, serta aktivis lingkungan yang dihimpun dari berbagai sumber terpercaya. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak PT Ichiko Agro Lestari maupun Pemerintah Kabupaten Kubu Raya.
Team
