Penggusuran Tujuh KK di Tanjung Morawa Tuai Sorotan, Warga Klaim Diperlakukan Tidak Manusiawi

Tanjung Morawasidk-investigasi.com

Penggusuran terhadap tujuh kepala keluarga (KK) yang selama ini menempati lahan garapan di Jalan Industri, Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, menuai reaksi dan sorotan dari sejumlah pihak. Aksi penggusuran tersebut diduga dilakukan karena lahan yang ditempati warga tercatat sebagai aset milik PTPN I Regional I.

Menurut keterangan warga yang menjadi objek penggusuran, mereka mengaku terkejut dengan pelaksanaan penertiban tersebut. Dua dari tujuh keluarga yang berhasil diwawancarai media ini menyebutkan bahwa mereka hanya diberikan dana kompensasi sebesar Rp1 juta. Warga menilai nilai tersebut tidak sebanding dengan kerugian atas tempat tinggal yang selama ini mereka diami.

“Kami merasa digusur tanpa pertimbangan kemanusiaan. Saya bahkan sampai dipegang dan diseret oleh beberapa petugas Satpol PP. Kami diperlakukan seperti bukan manusia, seperti binatang,” ujar salah satu warga dengan mata berkaca-kaca.

Warga lainnya juga menyampaikan bahwa mereka tidak memiliki tempat tinggal lain, sehingga penggusuran mendadak ini membuat mereka kebingungan mencari tempat berteduh. Mereka berharap Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dapat mempertimbangkan kembali kondisi sosial dan ekonomi warga kecil sebelum mengambil tindakan penertiban.

Sementara itu, Camat Tanjung Morawa, Gontar, S.Stp, saat dikonfirmasi terkait hal ini, memberikan penjelasan. Ia membenarkan adanya pemberian kompensasi kepada warga yang terkena penertiban. Namun, ia menyebutkan bahwa dana kompensasi tersebut berasal dari dana pribadi, bukan dari pemerintah daerah.

“Saya menggunakan uang pribadi untuk membantu warga, sebesar Rp1 juta setiap kepala keluarga. Namun sebagian warga menolak kompensasi tersebut.” ujar Gontar.

Gontar juga menjelaskan bahwa situasi sempat memanas saat salah seorang warga diduga hendak melakukan aksi nekat dengan menyiramkan bensin ke tubuhnya sebagai bentuk protes. Namun, tindakan tersebut berhasil dicegah oleh petugas yang berada di lokasi.

“Kita langsung menghalangi dan menenangkan yang bersangkutan. Tidak ada yang kita inginkan selain menjalankan prosedur sesuai aturan yang berlaku.” tambahnya.

Penggusuran ini menjadi perhatian masyarakat, terutama terkait aspek kemanusiaan dan pendekatan sosial yang dianggap kurang mengedepankan dialog. Beberapa kalangan menilai aparat pemerintah daerah seharusnya melakukan pendataan, mediasi, serta solusi relokasi terlebih dahulu sebelum melakukan tindakan pengosongan lahan.

Hingga berita ini diterbitkan, warga yang tergusur masih berharap adanya kebijakan yang memberi jalan keluar agar mereka tetap dapat memiliki tempat tinggal yang layak. Mereka meminta agar pemerintah tidak hanya mengutamakan penertiban, tetapi juga memikirkan nasib masyarakat kecil yang selama ini menggantungkan hidupnya di lokasi tersebut.

Kasus ini semakin memunculkan pertanyaan besar mengenai sejauh mana keberpihakan pemerintah terhadap rakyat kecil, terutama dalam situasi ekonomi yang masih sulit.
(Sormin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *