Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di Kabupaten Minahasa. Nama Sriwanty alias Wanty, yang dikenal masyarakat sebagai “Ratu Solar Kebal Hukum

Minahasa,Sidik-Investigasi.com

Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di Kabupaten Minahasa. Nama Sriwanty alias Wanty, yang dikenal masyarakat sebagai “Ratu Solar”, disebut-sebut terlibat dalam praktik pengumpulan dan distribusi ilegal solar bersubsidi dalam jumlah besar.

Informasi yang dihimpun tim media dari berbagai sumber terpercaya menyebutkan bahwa kegiatan tersebut telah berlangsung cukup lama. Bahkan, aktivitas Wanty sudah beberapa kali viral di media sosial dan menjadi bahan pemberitaan di sejumlah media online. Namun, hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat.

Menurut hasil investigasi lapangan, Wanty tidak bekerja sendiri. Ia diduga dibantu dua orang kepercayaannya, masing-masing Glend dan Valen. Glend disebut bertugas mengatur pengambilan solar di SPBU Sonder, sementara Valen mengawasi proses pengisian di SPBU Sawangan–Tanggari, wilayah Kabupaten Minahasa Utara.

Modus operandi mereka pun tergolong rapi. Berdasarkan pantauan warga dan dokumentasi lapangan, mereka menggunakan mobil pick-up berwarna putih yang telah dimodifikasi dengan tangki besar berkapasitas sekitar 2.000 liter di bagian bak belakang. BBM bersubsidi itu kemudian dibawa ke gudang penampungan yang diduga berada di wilayah hukum Polres Minahasa.

Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengaku heran dengan aktivitas tersebut.

> “Mobil itu keluar masuk hampir setiap hari. Kami semua tahu isinya solar, tapi tidak pernah ada yang berani menegur. Aneh saja, karena tidak pernah ada razia atau tindakan dari polisi,” ungkapnya kepada Media.

Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat bahwa ada pembiaran bahkan perlindungan dari oknum aparat tertentu. Aktivis sosial dan lingkungan di Sulawesi Utara pun mulai bersuara keras, menilai bahwa praktik semacam ini telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Aktivis anti-korupsi, Yunus Tangkere, mendesak Kapolda Sulut Irjen Pol. Roycke Harry Langie untuk turun langsung menelusuri kasus ini.

> “Kami minta Kapolda bertindak tegas. Kalau memang ada oknum aparat yang bermain mata dengan mafia solar, harus segera dicopot dan diproses hukum. Jangan biarkan hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegas Yunus.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar. Ancaman tersebut juga berlaku bagi pihak mana pun yang terlibat dalam pengangkutan, penyimpanan, atau penjualan BBM bersubsidi tanpa izin resmi dari pemerintah.

Selain menggunakan mobil pick-up, Wanty juga diduga memiliki truk tangki kepala biru bertuliskan “Transportir”, namun tanpa identitas perusahaan resmi. Kendaraan tersebut diduga digunakan untuk mengelabui masyarakat dan aparat, agar aktivitas ilegalnya tampak seperti kegiatan distribusi resmi.

Sementara itu, pihak Dinas Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Utara belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan ini. Namun sejumlah sumber internal di instansi tersebut menyebut bahwa tidak ada izin resmi yang tercatat atas nama individu atau perusahaan milik Sriwanty untuk melakukan pengangkutan maupun distribusi BBM bersubsidi.

Warga dan sejumlah aktivis kini berharap agar Kapolda Sulut dapat memerintahkan penyelidikan khusus atas dugaan mafia solar ini.

> “Negara dirugikan, rakyat kecil makin sulit dapat solar untuk usaha nelayan atau pertanian. Kalau dibiarkan, ini jadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Sulawesi Utara,” ujar salah satu tokoh masyarakat di Minahasa.

Publik kini menantikan langkah tegas aparat penegak hukum. Apakah hukum akan benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu, atau kembali tumpul di hadapan mereka yang dianggap “kebal hukum”? Waktu akan menjawab.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *