Diduga Kuasai Rantai Mafia Solar Bersubsidi, Figur F R Alias “Frenly” dan M M Alias “Ucin” Diminta Segera Ditindak Polda Sulut

Bitung,Sidik-investigasi.com

Desakan publik terhadap Polda Sulawesi Utara untuk menuntaskan praktik mafia solar bersubsidi kembali menguat. Dua sosok yang sering disebut dalam laporan warga—berinisial F R alias “Frenly” dan M M alias “Ucin”—kembali menjadi sorotan karena dugaan keterlibatan mereka dalam pengaturan peredaran solar subsidi di kawasan Bitung–Manado.

Ingatan publik bahkan kembali pada kasus tahun 2024, ketika dua unit kendaraan tangki berkepala biru milik jaringan yang diduga terkait Frenly sempat diamankan aparat. Kendaraan tersebut ditahan selama delapan bulan di Polres Bitung sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Bitung pada awal 2025.

Namun, sejumlah warga mempertanyakan perkembangan terbaru kasus itu karena justru muncul anggapan bahwa pihak-pihak tertentu kini terlihat semakin berani dan merasa tak tersentuh.

Dugaan Pengendalian Rantai Distribusi Ilegal

Berdasarkan laporan masyarakat dan pemerhati anti-mafia energi, jaringan yang dikaitkan dengan Frenly diduga beroperasi secara sistematis dengan Ucin sebagai koordinator lapangan.

Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan bahwa Ucin dipercaya mengatur:

distribusi dan perputaran solar subsidi,

arus kendaraan pickup, truk, dan jeriken untuk pengisian berulang (tap),

komunikasi dengan pekerja SPBU,

serta pengamanan lapangan pada malam hari.

Seorang pegawai SPBU yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku bahwa Ucin sering muncul pada jam malam untuk memastikan proses pengisian berjalan sesuai arahan.

> “Kalau soal pengisian malam-malam, itu biasanya sudah diatur koordinator mereka… namanya Ucin, Pak,” ujar sumber tersebut kepada awak media.

Jaringan ini diduga memanfaatkan kelonggaran tertentu sehingga kuota solar subsidi selalu tersedia untuk rombongan mereka, sementara masyarakat umum justru sering mengalami kekosongan stok.

Dituding Kebal Hukum, Ucin Diduga Beroperasi Tenang dari Balik Layar

Sejumlah video amatir yang beredar memperlihatkan seorang pria yang diduga mirip Ucin tengah berbincang dengan oknum pegawai SPBU Girian sambil mengawasi pengisian solar subsidi.

Warga menduga bahwa Ucin merasa aman karena adanya pihak-pihak yang melindungi operasinya. Dalam beberapa laporan, disebutkan pula bahwa aktivitas di malam hari kerap dijaga kelompok tertentu yang bertugas mengamankan lokasi pengisian.

Tekanan Publik: Polda Sulut Diminta Mengambil Alih

Gelombang laporan masyarakat membuat sorotan kini mengarah pada Polda Sulut. Publik meminta agar aparat:

1. Memeriksa dan mengamankan FR alias Frenly dan MM alias Ucin, apabila ditemukan cukup bukti dugaan tindak pidana.

2. Membersihkan keterlibatan oknum SPBU yang membantu aktivitas pengisian ilegal.

3. Memutus rantai mafia solar hingga ke aktor intelektualnya, bukan sekadar para sopir dan pelaksana lapangan.

Seorang warga Bitung menyampaikan harapannya melalui laporan yang dikirim ke redaksi:

> “Polda Sulut jangan biarkan mafia solar makin merajalela. Ucin ini sudah terlalu lama main di belakang layar. Tangkap dan proses!”

Dampak pada Publik: Antrian, Kelangkaan, dan Kerugian Negara

Ketika solar subsidi diambil dalam jumlah besar oleh jaringan yang diduga mafia, dampaknya langsung terasa:

antrian panjang di SPBU,

nelayan dan sopir angkutan kesulitan mendapatkan solar,

kerugian negara meningkat karena perbedaan harga antara subsidi dan nonsubsidi sangat besar.

Masyarakat menilai razia kecil tidak lagi cukup. Yang harus disasar adalah pengendalinya, bukan hanya “kaki-kakinya”.

Landasan Hukum yang Dapat Dikenakan

Jika dugaan aktivitas penyimpangan BBM subsidi terbukti, para pelaku berpotensi dijerat dengan:

UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Pasal 55: Penyalahgunaan BBM bersubsidi

Ancaman: penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Penyimpanan BBM tanpa izin

Ancaman: penjara hingga 3 tahun, denda hingga Rp30 miliar.

Pengangkutan BBM tanpa izin

Ancaman: penjara hingga 4 tahun, denda hingga Rp40 miliar.

Survei umum tanpa izin

Ancaman: kurungan 1 tahun, denda hingga Rp10 miliar.

Tidak menjaga kerahasiaan data survei umum

Ancaman: kurungan 1 tahun, denda hingga Rp10 miliar.

Seluruh ketentuan ini menunjukkan bahwa praktik penyimpangan BBM bukan sekadar pelanggaran kecil, melainkan kejahatan serius yang dapat merugikan negara dalam jumlah sangat besar.

Penutup

Redaksi menegaskan bahwa seluruh informasi dalam laporan ini merupakan temuan lapangan, laporan warga, dan data yang masih bersifat dugaan.

Penetapan bersalah hanya dapat dilakukan melalui proses hukum yang sah.

Namun, meningkatnya tekanan publik adalah sinyal kuat bahwa dugaan praktik mafia solar bersubsidi di Sulawesi Utara sudah mencapai titik yang tidak bisa lagi diabaikan. Aparat penegak hukum diharapkan bertindak cepat, transparan, dan menyeluruh agar kepercayaan publik dapat kembali pulih.

Team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *