Keluarga Korban Kecewa Berat, Sidang Ditunda Tanpa Pemberitahuan di PN Tondano

Keluarga Korban Kecewa Berat, Sidang Ditunda Tanpa Pemberitahuan di PN Tondano

TONDANO –Sidik-investigasi.com

Keluarga korban menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap kinerja Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara ini, yakni Azalea Z. Balalowi, S.H., Christy Paskalis Sumelang, S.H., dan Hiero Eternity Bonafasio Lasut, S.H.

Sidang yang sebelumnya telah dijadwalkan pada 15 Desember 2025, sebagai penundaan dari sidang tanggal 9 Desember 2025, kembali ditunda tanpa pemberitahuan resmi kepada pihak keluarga korban.

Pada hari pelaksanaan sidang, keluarga korban sudah hadir di Pengadilan Negeri Tondano sejak pukul 11.00 WITA hingga pukul 15.00 WITA. Namun sangat disayangkan, tidak satu pun Jaksa Penuntut Umum yang hadir di lokasi persidangan.

Yang lebih mengecewakan, informasi penundaan sidang bukan disampaikan secara resmi, melainkan hanya melalui perantara orang lain yang datang menemui keluarga korban dan menyampaikan bahwa sidang kembali ditunda hingga 17 Desember 2025.

Keluarga korban mempertanyakan prosedur dan etika persidangan, mengingat jadwal sidang telah ditetapkan secara resmi, namun penundaan dilakukan tanpa surat pemberitahuan, tanpa kehadiran JPU, dan tanpa penjelasan langsung kepada pihak korban.

> “Kami datang sesuai jadwal, menunggu berjam-jam, tetapi jaksa tidak hadir. Ini sangat melukai rasa keadilan kami sebagai keluarga korban,” ungkap salah satu anggota keluarga.

Keluarga korban berharap agar penundaan persidangan tidak mengarah pada praktik yang tidak transparan dan meminta agar aparat penegak hukum menjunjung tinggi profesionalitas, akuntabilitas, serta hak korban untuk mendapatkan kepastian hukum.

Mereka juga mendesak agar Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Tondano memberikan klarifikasi resmi atas penundaan berulang tanpa pemberitahuan tersebut, demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *