Sidik-investigasi.com – Kuantan Singingi – Jajaran Polsek Benai, Polres Kuantan Singingi, berhasil mengungkap tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah hukumnya.
Seorang pria dewasa berinisial M.I. (32) berhasil diamankan setelah diduga melakukan aksi kekerasan terhadap korban di Desa Benai Kecil, Kecamatan Benai, Kamis (16/04/2026) sore.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Benai IPDA Muhammad Ali Sodiq, S.Psi., membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
Ia menjelaskan bahwa pelaku diamankan sekitar pukul 16.00 WIB setelah sebelumnya dilaporkan oleh korban.
“Benar, kami telah mengamankan satu orang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah Desa Benai Kecil. Saat ini pelaku sudah berada di Polsek Benai untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kapolsek.
Peristiwa penganiayaan tersebut dialami oleh korban berinisal RDA (19), seorang mahasiswa, yang saat itu sedang berada di tempat kerjanya di sebuah konter handphone.
Kejadian bermula pada Rabu 16 April 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, ketika seorang pria yang tidak dikenal datang dan duduk di etalase konter.
Pelaku kemudian diduga mulai bersikap tidak pantas dengan mengganggu serta melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban.
Merasa tidak nyaman, korban menegur pelaku. Namun, pelaku justru menjadi agresif, memanjat etalase dan mengejar korban.
Korban sempat berusaha menyelamatkan diri dengan berlari dan berlindung di belakang rekannya, berinisal RSR.
Namun pelaku secara brutal melakukan pemukulan terhadap korban dan saksi sebelum akhirnya melarikan diri dari lokasi kejadian.
Akibat kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Benai.
Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
Dalam kasus ini, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa rekaman video CCTV yang memperkuat dugaan tindak pidana yang dilakukan pelaku.
Kapolsek Benai menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional dan tuntas.
“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi, serta terduga pelaku, dan terus mengumpulkan barang bukti untuk melengkapi proses penyidikan,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
Polsek Benai mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana, guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi.
Melindungi Tuah, Menjaga Marwah
IPTU A. Razak
PS. Kasi Humas Polres Kuansing
Email : humaspolreskuansing1@gmail.com
No HP : +62 812-3372-6363
IG : @humaspolreskuansing88
FB : Humas Polres Kuansing
Call center Polri : 110
