Diduga Didanai Oknum, Aktivitas PETI di Ratatotok Terus Beroperasi, Aparat Diminta Bertindak Tegas MITRA – KOMENTAR.ID – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hutan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, kembali menjadi sorotan publik. Meski diduga kuat melibatkan pemodal berinisial Dede Tjhin alias “Ci Dede”, aktivitas ilegal tersebut hingga kini masih terus beroperasi tanpa hambatan berarti. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber di lapangan, terdapat sedikitnya dua titik lokasi aktif yang saat ini masih beroperasi, yakni di wilayah Gunung Bota dan Rotan. Kegiatan pertambangan ini diduga berlangsung secara terang-terangan di kawasan hutan, yang seharusnya dilindungi dari aktivitas eksploitasi. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar terhadap efektivitas penegakan hukum di Sulawesi Utara, khususnya oleh aparat kepolisian. Publik menilai aktivitas ilegal tersebut seolah kebal hukum, meski sudah berulang kali menjadi sorotan media dan masyarakat. Secara hukum, praktik PETI jelas melanggar ketentuan yang berlaku. Dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Tak hanya itu, aktivitas di kawasan hutan lindung juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang secara tegas melarang kegiatan yang dapat merusak fungsi hutan tanpa izin dari pemerintah. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana tambahan. Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas PETI pun tidak bisa dianggap remeh. Penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri berpotensi mencemari tanah dan sumber air, serta mengancam kesehatan masyarakat sekitar. Hingga berita ini diterbitkan, belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum terhadap aktivitas tersebut. Masyarakat pun mendesak agar Kepolisian Daerah Sulawesi Utara segera turun tangan dan menindak tegas para pelaku tanpa pandang bulu. Penegakan hukum yang tegas dan transparan dinilai penting untuk mengembalikan kepercayaan publik. Jangan sampai muncul anggapan bahwa hukum di Sulawesi Utara hanya tajam ke bawah, namun tumpul ke atas. Masyarakat berharap aparat tidak hanya melakukan penindakan sesaat, tetapi juga mengusut tuntas dugaan keterlibatan pemodal besar di balik aktivitas ilegal tersebut, demi menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan keadilan di Bumi Nyiur Melambai.

Diduga Didanai Oknum, Aktivitas PETI di Ratatotok Terus Beroperasi, Aparat Diminta Bertindak Tegas

MITRA – Sidik-investigasi.com

Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hutan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, kembali menjadi sorotan publik. Meski diduga kuat melibatkan pemodal berinisial Dede Tjhin alias “Ci Dede”, aktivitas ilegal tersebut hingga kini masih terus beroperasi tanpa hambatan berarti.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber di lapangan, terdapat sedikitnya dua titik lokasi aktif yang saat ini masih beroperasi, yakni di wilayah Gunung Bota dan Rotan. Kegiatan pertambangan ini diduga berlangsung secara terang-terangan di kawasan hutan, yang seharusnya dilindungi dari aktivitas eksploitasi.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar terhadap efektivitas penegakan hukum di Sulawesi Utara, khususnya oleh aparat kepolisian. Publik menilai aktivitas ilegal tersebut seolah kebal hukum, meski sudah berulang kali menjadi sorotan media dan masyarakat.

Secara hukum, praktik PETI jelas melanggar ketentuan yang berlaku. Dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Tak hanya itu, aktivitas di kawasan hutan lindung juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang secara tegas melarang kegiatan yang dapat merusak fungsi hutan tanpa izin dari pemerintah. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana tambahan.

Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas PETI pun tidak bisa dianggap remeh. Penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri berpotensi mencemari tanah dan sumber air, serta mengancam kesehatan masyarakat sekitar.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum terhadap aktivitas tersebut. Masyarakat pun mendesak agar Kepolisian Daerah Sulawesi Utara segera turun tangan dan menindak tegas para pelaku tanpa pandang bulu.

Penegakan hukum yang tegas dan transparan dinilai penting untuk mengembalikan kepercayaan publik. Jangan sampai muncul anggapan bahwa hukum di Sulawesi Utara hanya tajam ke bawah, namun tumpul ke atas.

Masyarakat berharap aparat tidak hanya melakukan penindakan sesaat, tetapi juga mengusut tuntas dugaan keterlibatan pemodal besar di balik aktivitas ilegal tersebut, demi menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan keadilan di Bumi Nyiur Melambai.

(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *