DELI SERDANG-sidik-investigasi. Com
Sebuah bangunan rumah mewah menyerupai vila di Jalan Arteri Gang Proyo, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, menjadi sorotan publik. Bangunan tersebut diduga tidak memiliki izin resmi seperti IMB dan PBG dari instansi terkait di Kabupaten Deli Serdang.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, rumah mewah bernilai miliaran rupiah itu diduga milik seorang anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang berinisial PP dari salah satu fraksi partai politik.
*Diduga Langgar Aturan Perizinan*
Sesuai ketentuan yang berlaku, setiap pembangunan wajib mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti IMB, yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun hingga kini, bangunan tersebut disebut-sebut belum memiliki kelengkapan izin sebagaimana mestinya.
Kondisi ini memicu kekecewaan di tengah masyarakat Desa Buntu Bedimbar. Warga menilai, penegakan aturan terkesan tidak adil apabila benar bangunan tersebut dibiarkan tanpa tindakan tegas.
“Kalau masyarakat kecil membangun rumah saja harus urus izin dan bayar retribusi. Kalau tidak, bisa dibongkar. Jangan sampai ada kesan tebang pilih,” ungkap salah seorang warga.
Masyarakat berharap Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, dapat turun tangan dan menindak tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran.
Selain soal kepatuhan hukum, persoalan ini juga dinilai berpotensi merugikan pendapatan daerah dari sektor perizinan bangunan.
📲 Upaya Konfirmasi
Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan yang diberikan.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen penegakan aturan di Deli Serdang. Publik menanti, apakah hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu, atau justru tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
