Diduga Gunakan Surat Perjanjian Palsu, Seorang Advokat Dilaporkan ke Polda Sumut

Medan, 30 April 2026 — sidik-investigasi. Com

Dugaan penggunaan surat perjanjian tidak sah dalam perkara perdata kembali mencuat. Seorang advokat berinisial L.G., dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara atas dugaan pemalsuan dokumen yang digunakan sebagai dasar gugatan perdata.

 

Laporan tersebut diajukan oleh Charles Bronson Surbakti pada 26 April 2026 sekitar pukul 14.29 WIB, dan telah diterima dengan nomor: LP/B/652/IV/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara.

 

Dalam keterangannya kepada media, Charles menyampaikan apresiasi terhadap pelayanan aparat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara.

 

Ia menilai proses penerimaan laporan berjalan profesional, terbuka, dan komunikatif.

“Saya berterima kasih atas pelayanan yang baik dan ramah. Petugas juga meminta bukti-bukti awal sebagai petunjuk dalam laporan saya,” ujar Charles.

 

Kronologi Dugaan Peristiwa

Charles mengungkapkan, dugaan tersebut bermula dari adanya surat perjanjian tertanggal 16 Mei 2023 yang digunakan dalam gugatan perdata terkait sengketa tanah. Ia mengaku baru mengetahui kejanggalan isi dokumen tersebut setelah mencermati putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 640/PDT/2024/PT MDN tertanggal 10 Desember 2024, yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 318/Pdt.G/2023/PN Lbp tertanggal 7 Oktober 2024.

 

Dalam perkara tersebut, terlapor sebelumnya mengajukan gugatan terkait honorarium jasa hukum sebagai kuasa hukum dalam sengketa tanah. Namun, Charles menilai terdapat perbedaan substansi dalam isi surat perjanjian.

Menurutnya, dalam dokumen yang digunakan sebagai dasar gugatan disebutkan adanya pemberian hak atas lahan seluas 1.500 meter persegi kepada pihak terlapor.

 

Sementara, Charles mengklaim kesepakatan awal hanya mencakup lahan seluas 1.000 meter persegi.

 

Dugaan Tekanan Saat Penandatanganan

Lebih lanjut, Charles juga menduga adanya tekanan saat proses penandatanganan dokumen tersebut.

 

Ia mengaku diminta menandatangani surat secara terburu-buru di tengah berlangsungnya persidangan, tanpa diberikan kesempatan membaca isi secara menyeluruh.

 

“Pada saat itu saya diminta cepat menandatangani, dengan alasan untuk kepentingan persidangan. Saya tidak diberi waktu untuk memeriksa isi dokumen secara detail,” ungkapnya.

Asas Praduga Tak Bersalah

Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.

 

Oleh karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan masih menunggu proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Kasus ini kini dalam penanganan aparat penegak hukum, dan diharapkan dapat diungkap secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Jika kamu mau, saya bisa buatkan versi lebih tajam lagi (gaya investigasi) atau versi siap kirim ke media besar.

 

BT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *