SPBU Pineleng Diduga Langgar SOP Pertamina, “Ratu Solar” Disorot – Warga Desak APH Bertindak Tegas

SPBU Pineleng Diduga Langgar SOP Pertamina, “Ratu Solar” Disorot – Warga Desak APH Bertindak Tegas

Pineleng – Sidik-investigasi.com

Dugaan pelanggaran prosedur operasional standar (SOP) kembali mencuat di SPBU wilayah Pineleng. Sejumlah warga dan sopir angkutan mengeluhkan adanya praktik penyaluran BBM jenis solar subsidi yang dinilai tidak sesuai ketentuan dan terkesan dikendalikan oleh seorang oknum yang dikenal sebagai “ratu solar” berinisial Miami.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas pengisian solar subsidi diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya. Warga menyebut adanya indikasi pengisian berulang menggunakan kendaraan tertentu serta praktik yang mengarah pada penimbunan dan distribusi ilegal.

“Kami sebagai masyarakat merasa dirugikan. Solar subsidi seharusnya untuk yang berhak, bukan dikuasai oleh oknum tertentu. Kami minta aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Dugaan ini mengarah pada pelanggaran aturan distribusi BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55 yang menyebutkan bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana dengan hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Selain itu, pengelolaan dan penyaluran BBM subsidi juga wajib mengikuti ketentuan dari PT Pertamina (Persero) terkait SOP distribusi, termasuk larangan melayani pembelian dalam jumlah tidak wajar tanpa dokumen resmi.

Masyarakat juga mendesak agar pihak manajemen dan pemilik SPBU Pineleng diperiksa secara menyeluruh. Mereka menilai, jika dugaan ini benar, maka ada unsur pembiaran atau bahkan keterlibatan dalam praktik ilegal tersebut.

“Kami minta APH jangan tutup mata. Periksa manager dan owner SPBU. Kalau terbukti, harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas warga lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak SPBU maupun aparat terkait. Namun, publik berharap adanya transparansi dan penegakan hukum yang tegas agar distribusi BBM subsidi kembali tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi harus diperketat. Peran aktif masyarakat serta ketegasan aparat penegak hukum sangat dibutuhkan untuk mencegah praktik mafia BBM yang merugikan negara dan rakyat.

(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *