pria lanjut usia berinisial YA alias Buang Gelon (61), ditangkap Polsek Matuari karena diduga melakukan penganiayaan berat.
BITUNG,Sidik-Investigasi.com
Selasa, 17 Juni 2025. Aksi kekerasan dalam rumah tangga kembali terjadi di Kota Bitung. Seorang pria lanjut usia berinisial YA alias Buang Gelon (61), ditangkap Polsek Matuari karena diduga melakukan penganiayaan berat terhadap seorang ibu dan anaknya yang tinggal serumah, Jumat malam (13/6/2025), di Kelurahan Manembo Nembo Tengah, Kecamatan Matuari.
Korban diketahui adalah perempuan R (38) dan anak perempuannya G (7). Keduanya mengalami luka-luka serius; korban R mengalami robekan dan lebam di bagian kepala, sementara anaknya menderita memar dan lecet di bagian leher akibat penganiayaan tersebut.
Kapolsek Matuari, IPTU Doly Irawan, S.Tr.K., mengungkapkan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat usai menerima laporan masyarakat sekitar pukul 23.00 WITA. Hanya berselang 30 menit, pelaku berhasil diamankan di halaman RSUD Manembo Nembo Bitung tanpa perlawanan.
“Pelaku langsung kami amankan dan saat ini telah diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bitung untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” ungkap IPTU Doly.
Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad A. Ari, S.Tr.K., S.I.K., M.H., membenarkan penanganan kasus tersebut dan menyatakan bahwa motif penganiayaan masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
“Kami mendalami dugaan adanya kekerasan dalam rumah tangga yang melanggar hukum pidana, khususnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT). Pasal 44 ayat (1) UU PKDRT menyebutkan bahwa pelaku kekerasan fisik terhadap anggota keluarga dapat diancam hukuman penjara hingga 5 tahun atau denda hingga Rp 15 juta,”
Polres Bitung menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada korban kekerasan domestik, khususnya perempuan dan anak, serta mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika mengetahui adanya tindak kekerasan serupa di lingkungan sekitar.
“Kekerasan bukan solusi. Setiap pelanggaran hukum akan kami tindak tegas,” tegas Kasat Reskrim.
Kasus ini masih dalam pengembangan dan Polres Bitung terus menggali keterangan saksi serta bukti-bukti lain untuk memperkuat proses hukum terhadap pelaku.
Reporter : David
