Praktik Pengisian Solar Subsidi dengan Jerigen di SPBU Tinombo 74.943.02 Tuai Pertanyaan

Sulawesi Tengah, Sidik-investigasi.com

Di tengah upaya pemerintah memperketat pengawasan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, aktivitas di SPBU Tinombo nomor 74.943.02 menjadi sorotan masyarakat. Berdasarkan hasil investigasi tim di lapangan, ditemukan dugaan pelanggaran prosedur operasional standar (SOP) dalam penyaluran solar subsidi.

Tim investigasi mendapati adanya pengisian BBM menggunakan jerigen berukuran sekitar 35 liter tanpa menunjukkan barcode maupun surat rekomendasi resmi. Selain itu, terlihat antrean sejumlah mobil truk yang diduga milik oknum pemain solar ilegal yang diduga sengaja memanfaatkan BBM subsidi untuk kepentingan tertentu.

Yang turut menjadi perhatian masyarakat adalah keberadaan oknum anggota berseragam di area pengisian BBM subsidi. Kehadiran aparat tersebut menimbulkan tanda tanya publik, sebab situasi di SPBU saat itu dalam kondisi aman dan tidak terlihat adanya keributan ataupun gangguan keamanan.

“Setahu kami, biasanya aparat hadir jika ada gangguan keamanan atau keributan. Tapi saat kami pantau, kondisi di lokasi baik-baik saja. Ini yang menjadi pertanyaan warga,” ujar salah satu sumber di lokasi.

Masyarakat berharap pihak PT Pertamina (Persero) dan aparat penegak hukum segera turun tangan membentuk tim pemeriksaan untuk mengusut dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi tersebut.

Penggunaan jerigen dalam pengisian BBM subsidi sebenarnya telah diatur secara ketat. Berdasarkan ketentuan distribusi BBM subsidi, pembelian menggunakan jerigen wajib disertai surat rekomendasi dari instansi terkait serta identitas yang jelas. Selain itu, program subsidi solar kini juga terintegrasi melalui sistem barcode dan aplikasi guna memastikan distribusi tepat sasaran.

Apabila terbukti terjadi penyalahgunaan BBM subsidi, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Dalam Pasal 55 UU Migas disebutkan bahwa:

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.”

Praktik penyalahgunaan BBM subsidi dinilai sangat merugikan masyarakat kecil yang benar-benar membutuhkan, khususnya nelayan, petani, dan pelaku usaha kecil yang bergantung pada solar subsidi untuk aktivitas sehari-hari.

Warga meminta pengawasan terhadap SPBU diperketat agar distribusi BBM subsidi tidak jatuh ke tangan mafia solar maupun pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi. Selain itu, masyarakat juga berharap aparat bertindak tegas tanpa pandang bulu apabila ditemukan adanya keterlibatan oknum tertentu dalam praktik tersebut.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *