*Miris, Gaji Nakes di RS Graha Sehat Kraksaan Diduga Jauh di Bawah UMK Probolinggo 2026*

Probolinggo,sidik-investigasi.com – PROBOLINGGO* – Kesejahteraan tenaga kesehatan (nakes) di Rumah Sakit Graha Sehat Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, kembali menjadi sorotan. Sejumlah perawat dan apoteker yang bekerja di rumah sakit swasta itu diduga menerima upah jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Probolinggo 2026.

Informasi yang dihimpun tim redaksi menunjukkan, gaji yang diterima sebagian nakes hanya berkisar Rp800.000 hingga Rp1.600.000 per bulan. Ironisnya, ketimpangan ini tidak hanya dialami pegawai baru. Seorang pegawai yang telah mengabdi 10 tahun disebut hanya menerima Rp2.700.000 per bulan.

Angka tersebut dinilai jauh dari layak jika dibandingkan beban kerja dan tanggung jawab profesi. Padahal, UMK Kabupaten Probolinggo 2026 telah ditetapkan di atas Rp2,7 juta. Artinya, nakes yang sudah bekerja satu dekade pun penghasilannya masih setara atau di bawah standar minimum.

“Ini sangat memprihatinkan. Mereka yang menangani pasien setiap hari, kerja shift, punya risiko tinggi, tapi dihargai dengan angka yang tidak manusiawi,” ujar salah satu sumber yang enggan disebut namanya karena khawatir terkena sanksi internal.

Melanggar UU Cipta Kerja?

Merujuk pada UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya, setiap pemberi kerja wajib membayar upah paling sedikit sesuai upah minimum yang ditetapkan pemerintah. Pemberian upah di bawah standar hukum tidak hanya melanggar hak pekerja, tetapi juga berpotensi dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Untuk tenaga profesional seperti perawat dan apoteker yang memiliki Surat Tanda Registrasi (STR), apresiasi seharusnya lebih tinggi. Selain gaji pokok yang sesuai regulasi, mereka berhak atas tunjangan jasa pelayanan yang transparan dan sesuai kontribusi.

“Apoteker dan perawat itu bukan tenaga unskilled. Ada standar kompetensi, ada tanggung jawab hukum. Kalau gajinya di bawah UMK, itu bukan hanya masalah kesejahteraan, tapi juga marwah profesi,” kata seorang aktivis ketenagakerjaan di Probolinggo.

Manajemen Bungkam

Saat dikonfirmasi di lokasi pada Rabu (13/5/2026), Humas RS Graha Sehat Kraksaan, Elok, belum bisa memberikan penjelasan terbuka. Ia menyatakan akan melaporkan terlebih dahulu temuan ini kepada pimpinan rumah sakit.

“Kami belum bisa memberikan keterangan. Hal ini masih akan saya laporkan terlebih dahulu kepada pimpinan,” ujar Elok singkat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari manajemen mengenai evaluasi atau rencana penyesuaian upah bagi karyawan. Sikap bungkam ini justru memicu desakan publik agar instansi terkait segera turun tangan.

Desakan Pengawasan Disnaker dan Dinkes

Kondisi ini mendorong seruan agar Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo segera melakukan inspeksi. Pengawasan diperlukan untuk memastikan hak-hak pekerja medis terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.

“Disnaker punya kewenangan untuk melakukan pemeriksaan upah. Kalau terbukti di bawah UMK, ada sanksi yang bisa dijatuhkan. Dinkes juga perlu memastikan standar pelayanan tidak dikompromi karena persoalan kesejahteraan nakes,” kata sumber tersebut.

Publik kini menanti langkah cepat pemerintah daerah. Sebab, di tengah kekurangan tenaga kesehatan di sejumlah wilayah, membiarkan upah nakes ditekan hanya akan memperparah eksodus tenaga medis ke daerah lain atau ke luar negeri.

Bagi masyarakat, ini bukan sekadar soal angka di slip gaji. Ini soal apakah mereka masih bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dari nakes yang sejahtera dan tidak terbebani persoalan ekonomi.

Apakah RS Graha Sehat Kraksaan akan melakukan evaluasi dan penyesuaian upah, atau kasus ini akan berakhir seperti banyak kasus ketenagakerjaan lain yang menguap tanpa penyelesaian? Jawaban itu kini dinanti para nakes yang setiap hari berjuang di garda terdepan pelayanan kesehatan Probolinggo.




penulis : H.Candra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *