Demi Keuntungan Proyek Dana Desa, Diduga Wali Nagari Sarilamak Kesampingkan fungsi Ninik Mamak Kaompek Suku dan KAN.
Sarilamak,Sidik-Investigasi.com
Surat pernyataan pemilikan tanah kaum sebelum ditanda tangani wali nagari, semestinya disahkan dulu oleh Ninik Mamak Kepala Suku dan Ketua KAN sebagai pimpinan adat.
Karena merekalah yang lebih memahami tentang hak wilayat dalam sukunya. Namun ini tidak berlaku di Nagari Sarilamak. Buktinya surat Atas nama Ermida Suku Pauh yang dikeluarkan pemerintahan nagari Sarilamak tanggal 8 Juni 2025. tidak dibubuhi tanda tangan Ka Ompek Suku Buluh Kasok dan Ketua KAN Sarilamak.
Akibatnya Tanah yang telah dikuasai dan dimiliki ratusan tahun oleh keluarga Sauyah turun temurun dari pasukan Sambilan, dalam sekejap berpindah tangan menjadi aset nagari. Dan sisanya menimbulkan sengketa panjang antar suku pauh dan suku sambilan.
Hal ini terjadi akibat tidak adanya musyawarah. “Wali Nagari seakan main caplok saja. Tanah kami dipakai tanpa izin. Tentu saja kami konfirmasi ke kantor wali. Tapi bukan perundingan yang yang dijanjikan yang kami dapat. Malah wali Nagari secara sembunyi sembunyi mencarikan orang lain agar mengakui tanah kami menjadi milik orang itu.
Dan dengan kekuasaannya wali nagari mengeluarkan surat pemilikan atas nama orang itu. Akibatnya lahan itu jadi sengketa. Dan sebahagian lahan itu menjadi milik nagari. Apakah ini tidak perampasan?” keluh salah seorang keturunan Sauyah kecewa.
“Saya telah meminjam dan memakai tanah Sauyah itu puluhan tahun. Dan sebelumnya mertua saya yang menempati tanah itu, dan mereka juga tinggal berpuluh tahun di atas tanah itu. Tidak pernah ada pihak lain yang mengaku memiliki tanah itu selain keluarga Sauyah. Sekarang tentu saja saya terkejut.
Kenapa tiba tiba ada saja pihak lain yang mengklaim bahwa itu bukan tanah Sauyah? ini benar benar aneh. Padahal telah puluhan tahun saya yang membayar PBB tanah ini, karena saya yang pinjam pakai. Dan telah ratusan tahun turun temurun tanah itu tetap milik keluarga Sauyah.” kata Tan Haris dan istrinya heran.
Akibat startegi licik yang dilakukan seseorang. Hak orang lain bisa saja berpindah tangan. Apalagi menyangkut masalah proyek yang nilainya ratusan juta. Apapun bisa saja dilakukan.
Itu sudah lumrah terjadi ditangan oknum yang berkuasa. Memanfaatkan kekuasaan untuk merampas hak orang lain.” celetuk salah seorang warga Buluh Kasok mengomentari.
Pemanfaatan Dana Desa mesti melalui musyawarah yang baik. Dan sebelum dilakukan pembangunan status tanah harus jelas.
Saya sempat marah kepada PPK proyek ini. Karena menggali Septy tank ditanah saya tanpa izin. Tentu saja kami larang. Masa’ pemanfaatan Dana Desa seenaknya saja. Bahkan kami sebagai sepadan saja tidak tahu, apalagi orang lain?
Seharusnya tuntas dulu surat menyurat dan pembebasan lahan, baru di bangun. ini tidak begitu. bangun dulu baru dicari alas hak nya. Makanya jadi kacau. Dan serobot tanah orang.” Kata Dt Ajo Nan Panjang kesal.
Pemerintah daerah dan penegak hukum mesti tindak oknum pejabat nakal. Masyarakat tidak boleh di rugikan. Apalagi dalam pemanfaatan Dana Desa. Pengawasan harus diperketat. Sebab pelaksanaanya rentan menjadi ranah korupsi.
Bagi yang main main dalam menjalankan program pemerintah, inspektorat, BPK, Kejaksaan, dan penegak hukum harus tegas. Tangkap saja mereka yang terbukti menyalahgunakan wewenang dan kekuasaan. Agar kebiasaan itu tidak berlanjut.” Tegas Dr Yossy Danti SH MH. menutup.
Reporter : Toni
