Sidik-investigasi.com – Kuantan Singingi – Polres Kuantan Singingi (Kuansing) bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) melalui layanan Call Center 110 Polri.
Kegiatan penindakan dilaksanakan di Kelurahan Sei Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, sekira pukul 14.30 WIB, Kamis (30/04/2026).
Informasi tersebut diterima oleh Piket Pelayanan Call 110 SPKT Polres Kuansing dari operator Call Center 110 Super App Polda Riau, terkait adanya aktivitas PETI jenis stingkai yang beroperasi di lokasi bekas kolam ikan di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Pamapta I Polres Kuansing IPDA Jeconia Robin Sinaga, S.Tr.I.K bersama piket fungsi langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP).
Kegiatan ini turut melibatkan Kanit II Sat Reskrim IPDA Geraldo Invanco Pandelaki, S.Tr.K, personel SPKT, serta didampingi warga sekitar.
Sesampainya di lokasi, petugas mendapati adanya aktivitas PETI jenis stingkai yang sedang beroperasi.
Namun, saat mengetahui kedatangan aparat kepolisian, para pekerja langsung melarikan diri. Petugas sempat melakukan pengejaran, namun para pelaku berhasil kabur dari lokasi.
Di TKP, petugas kemudian melakukan tindakan tegas dengan memusnahkan sebanyak lima unit rakit PETI jenis stingkai dengan cara dibakar.
Langkah ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas aktivitas ilegal yang berpotensi merusak lingkungan.
Selain itu, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat setempat agar tidak terlibat dalam aktivitas PETI serta mengajak perangkat desa dan tokoh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus merespons setiap laporan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan aktivitas ilegal seperti PETI.
“Polres Kuansing berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk aktivitas penambangan tanpa izin yang dapat merusak lingkungan dan berdampak negatif bagi masyarakat. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memanfaatkan layanan 110 Polri,” ujar Kapolres.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas PETI serta segera melaporkan apabila menemukan adanya kegiatan serupa di wilayahnya.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan mendukung upaya penegakan hukum. Gunakan layanan 110 Polri untuk melaporkan setiap kejadian yang membutuhkan kehadiran polisi,” tambahnya.
Dalam kegiatan tersebut, tidak ada pelaku yang berhasil diamankan dan tidak ditemukan barang bukti yang dapat dibawa, mengingat seluruh sarana PETI telah dimusnahkan di lokasi.
Polres Kuansing memastikan akan terus meningkatkan patroli serta penindakan terhadap aktivitas PETI guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi.
Melindungi Tuah, Menjaga Marwah
IPTU A. Razak
PS. Kasi Humas Polres Kuansing
Email : humaspolreskuansing1@gmail.com
No HP : +62 812-3372-6363
IG : @humaspolreskuansing
FB : Humas Polres Kuansing
Call center Polri : 110
