Klarifikasi Terkait Pemberitaan Yang Mana Kapolsek Membekengi Pasir Ilegal 17/07/25

Klarifikasi Terkait Pemberitaan Yang Mana Kapolsek Membekengi Pasir Ilegal 17/07/25

 

Bitung,Sidik-Investigasi.com

Yang dimuat di Media SosialĀ  Inanews.co.id (15/07/25) perlu saya jelaskan bahwa Pasir itu milik Ko Robby Sirail yang diangkut dari lokasi penimbunan pasir di rumahnya kelurahan Madidir Weru Kec. Madidir Kota Bitung, kemudian pasir tersebut dimuat menggunakan mobil truck miliknya dan diangkut dengan kapal miliknya juga ke Kecamatan Lembeh Selatan karena ada Usaha Kapal miliknya juga.

Selain itu pasir tersebut digunakan untuk pembangunan di Kecamatan Lembeh khususnya membantu masyarakat disana siapa tahu ada masyarakat siapa saja yg membutuhkan untuk membangun rumah misalnya, makam/kuburan atau Gereja,Mesjid atau bangunan apa saja membutuhkan pasir secara gratis dengan syarat membawa surat Keterangan dari Lurah atau pemerintah setempat.

Supaya lebih meyakinkan pemanfaatannya atau peruntukannya jadi tidak benar kalau berita sebelumnya yg menyampaikan bahwa ada kegiatan Ilegal Pasir itu yang akan di bawa keluar Propinsi atau ke daerah lain diluar Kota Bitung kemudian terkait dengan pemberian uang kepada Rekan-rekan awak media itu benar namun bukan untuk menyuap para wartawan agar membungkam suara.

Itu murni adalah sebagai bentuk kemitraan dan sinergitas antara Polri dan Wartawan apakah salah saya memberikan uang kepada teman -teman wartawan ketika mereka datang dan bersilaturahmi dengan Kapolsek sebatas ” Uang rokok atau uang pulsa”kenapa saya memberikan uang ???itu karena selama ini teman-teman wartawan di Kota Bitung khususnya begitu bnyk berperan dalam memberitakan hal-hal positif kegiatan kepolisian baik itu Polres Bitung lebih khusus Polsek Maesa.

Kami punya group tersendiri dan juga ada yang masuk di kontak telepon dan ketika saya ada kegiatan biasanya saya minta bantuan untuk dibuatkan suatu berita di Media masing+masing sekarang pertanyaan saya dimana kesalahan saya apakah kegiatan Pemuatan pasir dan membawa ke Kecamatan Lembeh seperti yang saya jelaskan itu diatas termasuk illegalkah??apakah Lembeh itu bukan wilayah Kota Bitung???.

kemudian ketika saya mau memberikan sesuatu kepada teman-teman wartawan sebagai wujud rasa kemitraan dengan awak Pers apakah salah dan tidak dibolehkan bahkan dianggap menyuap mungkin ada kurang percaya silakan cek di lapangan Faktanya seperti apa yang sangat disayangkan ketika memuat tentang dugaan Kapolsek Maesa membekingi Ilegal pasir oknum tersebut nda konfirmasi ke saya bagaimana status pasir ini, apakah dibawa keluar daerah untuk diperdagangkan mungkin atau maksudnya lainnya.

kemudian masalah isi WA saya ke oknum wartawan tersebut dicantumkan lagi dalam pemberitaan itu secara spontan saya pikir yang bersangkutan meminta uang rokok atau pulsa, makanya saya sampaikan mohon maaf sudah habis nanti hari Jumat karena rencananya saya mau buat kegiatan Kepolisian yakni “Jumat Curhat” dengan teman-teman wartawan untuk mempererat hubungan dengan ngobrol apa saja sambil minum kopi bersama.

Tapi sangat disayangkan Oknum tersebut langsung saja memvonis bahwa Kapolsek terlibat Ilegal pasir dan menjadi Becking, apakah ketika memberikan uang pernah terlontar kepada teman-taman media untuk jangan membungkam karena ada kegiatan Pemuatan pasir diatas??.

Terus terang saya secara pribadi malu dan tidak nyaman dengan pemberitaan seperti itu apa yg saya sampaikan ini adalah kebenaran bukan dibuat-buat untuk menutupi kebohongan, sekali lagi silakan cek di Lapangan sekarang era transparansi dan keterbukaan, silakan teman-teman Pers Cek sendiri bagaimana sebenarnya kegiatan Pemuatan pasir itu.

Sebenarnya apabila mungkin saya salah tentu saya siap mempertanggungjawabkan secara Hukum maupun peraturan yang berlaku bahkan saya siap menerima sanksi apapun terima kasih ujar Kapolsek Maesa.

Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *