Sidik.investigasi.com Kapuas Hulu 16/7/2025 Korban Penipuan resahkan Atas laporan yang tak kunjung ter Proses
Hingga sampai saat ini,
Hal tersebut dijelaskan korban saat di wawancara awak media pada 17 juli 2025 di kediaman Korban. Dusun bukit sagu Bongkong Silat Hilir,
Yasnoto,” selaku korban penipuan ini yang dilakukan saudara berenisial AT.
ini kepada nya untuk modal usaha yang mana usaha ini sangat menjanjikan keuntungannya,
Dan alat berat yang di sewa saudara AT dengan rincian yang jelas untuk meyakinkan saya dengan perjanjian saudara AT saya kabulkan melalui surat perjanjian tertulis pada tanggal 10 Desember 2020, dengan Nilai keseluruhan Rp. 235.244.000.,( Dua Ratus Tiga Puluh Lima Juta Dua Ratus Empat Puluh Empat Ribu Rupiah).
Uang sewa alat berat Yang akan dikembalikan keseluruhan selambat lambatnya batas tempo pada tanggal 10 Januari 2021
Juga dalam perjanjian tersebut dipoin dua menyatakan bahwa, apabila pihak Pertama tidak menepati janji yang ia buat dan ia sepakati maka pihak kedua menjadikan rumah sebagai jaminan atas hutang sewa alat berat tersebut.
Yasnoto mengatakan saya rasa tidak mungkin saya mau melakukan pengambilan unit rumah yang di jadikan jaminan saudara AT.
Saya mengambil inisiatif poin ke 3. yaitu
Jika tidak terjadi kesepakatan, diselesaikan secara Hukum,
Sebelum kami membawa kejalurhukum saya mencoba menyelesaikan hal ini secara musyawarah dan beberapa kali pula kita coba berkomunikasi dengan baik. Sampai kita berikan batas tenggang waku menunggu etikat baik saudara AT namun tenggang waktu yang begitu lama kita berikan tidak dia hargai dan manfaatkan dengan baik,
Merasa kurang nya Etikat baik dari saudara AT pada tanggal 12 Oktober 2023 atas kesadaran saya melaporkan saudara AT Resor Mapolsek Sektor Silat Hilir.Dengan No. STTLP/20/X/2023/RESKRIM/MAPOLSEK SILAT HILIR/ POLRES PUTUSIBAU,
Namun dari tanggal Pelaporan yang saya masukkan hingga sampai Saat ini Belum ada Pemberitahuan Perkembangan Dari hasil laporan saya.jelas Yasnoto.
Lanjut yasnoto mengatakan kami juga Perlu Kejelasan dan saudara AT telah Menipu saya, Dengan Menyerahkan Cek sebagai pembayaran hutang kepada saya, setelah saya Cek ke bank KALBAR cek.dengan No N22564 Tersebut Ternyata cek Kosong Jelas ini Suatu Penipuan menurut saya tegas YASNOTO.
Harapan yasnoto kepada pihak yang berwajib agar saudara AT Segera dipanggil dan dimintai Keterangan jangan saya di Kucing Kucing kan Seperti ini saya Juga Warga Indonesia yang memiliki hak atas rasa Keadilan bukan dizalimi tutup YASNOTO.
Dilain Tempat Mulyadi MS selaku Sekretaris LPK-RI Lembaga Perlindungan Konsumen Kalbar, Mengatakan, Kami juga Menerima Laporan atas Pengaduan Saudara Yasnoto,
Yang mana laporan saudara Yasnoto Dengan no.STTLP/20/X/2023/RESKRIM/MAPOLSEK SILAT HILIR/ POLRES PUTUSSIBAU, tersebut sudah ditangani mapolsek silat hilir pada tahun 2023 namun sampai saat ini laporan tersebut Belum Naik ketingkat penyidikan,
Dan korban juga sudah membuat Pengaduan ke LPK-RI dan meminta Pendampingan Untuk Menyelesaikan Permasalahan yang bersangkutan kita Coba untuk Membuka Ruang Penyelesaian Sedemikian rupa,
di kapolres Putusibau jika memang penyelesaian secara musyawarah ini nihil maka kami akan dampingi korban Untuk menempuh jalur Hukum jelas mulyadi.
Lanjut Mulyadi mengatakan kami juga berharap pihak mapolres putussibau dapat memanggil terlapor untuk dimintai pertanggung jawabannya, dan kita selesaikan secara musyawarah,
Jangan ada yang tersakiti dalam permasalahan ini jika memang sudah tidak bisa dimediasi sesuai aduan pelapor di mapolsek silat hilir kami minta kepada penyidik meningkatkan status penyelidikan kepenyidikan untuk menstatuskan tersangka penipuan tegas mulyadi ms.
Sumber YASNOTO
LPK-RI kalbar- (tim red)
