Ada Pungli Di Samsat Medan Utara Jalan Sekip Medan

Medan, sidik-investigasi.com – Diduga ada nya biaya tambahan atau pungli saat masyarakat pemohon PKB dan TNKB di Samsat Medan Utara jalan sekip No 29 Medan. Adanya harga biaya masuk berkas kendaraan dari Polda lain ke Polda Sumut dan berkas kendaraan keluar dari Polda Sumut ke Polda lain nya.

Seperti hasil sidik investigasi saya hari ini di Samsat Medan Utara jln sekip No 29 Medan dan Samsat Medan Utara jln putri hijau.

Bu Tini warga masyarakat kecamatan Medan Marelan saat ditemui wartawan di samping kantor Samsat Medan Utara jalan sekip No 29 Medan Selasa (10/6/25) jam 09.15 wib mengatakan bahwa ia baru saja mengurus surat kendaraan roda empat (mobil) dari Polda Riau pindah ke Polda Sumut untuk mendaftar kan nya di minta Rp 200.000, oleh staf bagian mutasi dan staf tersebut mengatakan termasuk biaya viscal di UUPD Dipenda.

Begitu juga dengan pak Tomi warga masyarakat kecamatan Medan Barat saat mengantar berkas mendaftar kan kendaraan roda dua pindah dari polres labuhan batu ke polres Polrestabes Medan Polda Sumut untuk biaya pendaftaran masuk ke bagian STNK di Samsat Medan Utara jalan putri hijau dikenakan biaya Rp 100.000, oleh staf bagian mutasi berinisial HR di lantai dua bagian belakang Samsat Medan Utara jalan putri hijau.

Kasi STNK Samsat Medan Utara jalan sekip No 29 Medan Kompol Rusbeny SH MH saat ditemui di ruangan kerja nya tidak ada di ruangan kerja nya kata staf bagian informasi pak kasi belum masuk masih rapat di Polda.M.28.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *