CILODONG —Sidik-investigasi.com
Aksi pencurian dengan pola terorganisir terjadi di sebuah toko grosir sembako di kawasan Ruko Mitra Niaga, Jalan Raya Abdul Gani 1, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, pada Sabtu (2/5/2026) sore.
Komplotan pelaku yang terdiri dari 3 orang pria dan 1 orang perempuan mengenakan jilbab itu, memanfaatkan celah kelengahan kasir dengan modus transaksi berulang hingga berhasil membawa kabur barang dagangan senilai sekitar Rp13 juta lebih.
Peristiwa bermula ketika salah satu pelaku datang dan melakukan pembelian secara wajar. Transaksi pertama berlangsung normal—barang dibayar lunas tanpa menimbulkan kecurigaan.
Sekitar 30 menit kemudian, rombongan yang sama kembali datang dan melakukan pemesanan dalam jumlah lebih besar. Situasi di meja kasir pun berubah.
Seorang perempuan berjilbab dalam kelompok tersebut mengajak kasir berbincang cukup lama. Percakapan itu diduga menjadi bagian dari strategi pengalihan perhatian. Di saat bersamaan, pelaku lain mulai mengangkut barang-barang sesuai nota pesanan.
Tanpa verifikasi pembayaran yang tuntas, seluruh barang dipindahkan ke luar toko. Para pelaku sempat memberi kesan bahwa pembayaran akan segera diselesaikan.
Kepercayaan yang terbentuk dari transaksi pertama membuat kasir tidak langsung menyadari adanya kejanggalan. Sekitar 10 menit setelah rombongan meninggalkan lokasi, barulah diketahui bahwa barang telah dibawa tanpa pembayaran.
Dari rekaman kamera pengawas (CCTV), sedikitnya tiga orang pelaku terekam jelas. Selain itu, terlihat kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang hasil curian, yakni mobil Toyota Avanza berwarna hitam dengan nomor polisi B 2389 KAS.
Pemilik toko, Parulian Sitanggang (45), telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukmajaya. Laporan itu tercatat dengan nomor STTP/247/B/V/2026/SEK SKJ/RESTRO DPK/PMJ.
“Kerugian ditaksir mencapai Rp13 juta, sebagian besar berupa kebutuhan pokok,” ujar Parulian.
Polisi saat ini tengah mendalami kasus tersebut, termasuk mengidentifikasi para pelaku dan menelusuri keberadaan kendaraan yang digunakan.
Peristiwa ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha ritel dan grosir untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap pola kejahatan yang memanfaatkan kelengahan dalam transaksi, terutama pembelian berulang dalam waktu singkat. (\*/)
*Editor: AYS*
*Sumber: Humas MIO Indonesia*
