Aktivitas Logging Ilegal Semakin Marak Di Wilayah Hukum Kampar

Kampar, Sidik-investigasi.com – Lagi dan lagi kembali di temukannya aktivitas logging ilegal, yang berlokasikan di Jalan Ganting, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, Riau.

Menurut penuturan salah satu warga setempat, gudang tempat aktivitas logging ilegal ini sempat di razia oleh Aparat Penegak Hukum ( APH ) Kampar, Namun hasilnya Nihil dan hanya selang beberapa hari setelahnya gudang logging ilegal tersebut melakukan aktivitasnya kembali seperti biasanya.

Terlihat para pekerja melakukan aktivitas secara terang-terangan, Pada saat Tim Media melakukan investigasi kelokasi tersebut yang mana Tim Media mendapatkan suatu laporan dari salah satu warga di lokasi tersebut. Senin (17/11/2025).

Tim mempertanyakan siapakah pemilik gudang logging ilegal tersebut, Lalu salah satu pekerja mengatakan “Yang punya gudang ini adalah Pak Ipat” Ujarnya.

Mengapa Aparat Penegak Hukum ( APH ) setempat tidak memberikan tindakan yang tegas terhadap aktivitas logging ilegal tersebut, seakan adanya pembiaran dan bungkam akan aktivitas yang meresahkan warga di lokasi tersebut.

Warga sangat berharap agar Polda Riau segera bertindak tegas dengan aktivitas logging ilegal ini.

Sebagaimana yang sudah ditetapkan dalam undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan ( UU P3H ), yang mengatur berbagai larangan. Seperti penebangan tanpa izin dan ancaman pidana bagi pelanggarnya.

Selain itu, undang-undang no 41 tahun 1999 tentang kehutanan juga mengatur dasar hukum terkait pemanfaatan hasil hutan dan pengelolaan hutan yang tidak sesuai aturan.

Pasal 82 : menetapkan sanksi pindana bagi orang yang sengaja menebang pohon di hutan tanpa izin, Dengan pindana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.2,5miliyar.

Hingga pemberitaan ini diterbitkan, Pihak yang terkait tidak juga memberikan jawaban serta tanggapannya.

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *