Audit Internal Gagal Total; Rakyat Menuntut Auditor Independen untuk ‘Bongkar’ Brankas Penguasa Daerah.

JAKARTA –20 April 2026,Sidik-investigasi.com

Eforia Rapat Komisi II DPR RI yang membahas evaluasi Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua, Aceh, dan Danais DIY (Senin, 13 April 2026) disambut dingin oleh publik.*

 

*Di balik laporan-laporan administratif yang mengilap dan angka-angka makro yang diklaim membaik, sebuah pertanyaan besar mendidih di akar rumput:*

 

*“Siapa sebenarnya yang menikmati uang ini selama puluhan tahun?”*

 

Sudah 25 tahun Otsus Papua berjalan dan 18 tahun untuk Aceh, namun kesenjangan infrastruktur dasar, layanan kesehatan yang buruk, dan rendahnya kualitas pendidikan di daerah pelosok masih menjadi pemandangan sehari-hari.

 

Rakyat kini sadar. Narasi “perbaikan tata kelola” dan “pendampingan Kemendagri” dianggap sebagai lagu lama yang tidak menyentuh akar masalah. Publik tidak lagi percaya pada pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap pemerintah sendiri.

 

**“Negara Tidak Boleh Dipermainkan oleh Aparat Keparat!”** Demikian seruan keras yang merangkum kemarahan masyarakat sipil. Selama ini, sinyalemen kuat menunjukkan bahwa birokrasi dan oknum aparat di tingkat daerah maupun pusatlah yang justru menjadi “benalu” utama yang menyedot dana kesejahteraan tersebut.

 

“Pengawasan berlapis yang diklaim pemerintah selama ini terbukti mandul. Faktanya, kasus korupsi dana Otsus terus terjadi. Ini bukan lagi masalah administrasi, tapi masalah mentalitas koruptif yang dilembagakan,” ujar seorang peneliti dari Aliansi Rakyat Menuntut Transparansi yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.

 

### **Desakan Total untuk Transparansi**

Gelombang desakan untuk melibatkan lembaga independen murni—mulai dari tokoh adat yang bersih, akademisi, hingga lembaga antikorupsi internasional—kian tak terbendung.

Tuntutannya jelas:

 

1. **Audit Investigatif Menyeluruh:** Bukan sekadar audit administratif tahunan, melainkan audit forensik untuk menelusuri aliran dana hingga ke unit terkecil.

 

2. **Open Data Project:** Pemerintah wajib membuka data penyaluran dana hingga tingkat desa/distrik secara *real-time* dan mudah diakses publik.

 

3. **Pembersihan Aparat:** Penindakan hukum yang paling keras tanpa pandang bulu terhadap oknum aparat yang bersekongkol menilap dana rakyat.

 

Negara ini tidak boleh terus-menerus kalah melawan jaringan koruptor berpakaian dinas. Membiarkan dana ini terus disalahgunakan tanpa tindakan radikal adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanat Konstitusi dan penderitaan rakyat di Papua, Aceh, dan Yogyakarta.

(Dedi/Investigasi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *