Bajaj Di Manado Belum Mendapatkan Izin Resmi
Manado, Sidik-Investigasi.com
Per Juli 2025, Bajaj di Manado masih berstatus promosi atau “uji coba” tanpa izin resmi. Setiap pengoperasian yang melibatkan penumpang dan tarif adalah ilegal, dan aparat berlaku tegas bila terjadi. Hingga regulasi resmi keluar, pengoperasian Bajaj tidak diperbolehkan.
Kalau kamu lihat ada yang operasional di jalan—meskipun dikawal aparat—itu sudah berpotensi melanggar hukum, dan masyarakat bisa melapor langsung ke Kepolisian atau Dishub setempat.

Kabid Humas Polda Sulut menegaskan per 16 Juli 2025 bahwa Belum ada izin operasional dari pemerintah daerah, sehingga mengangkut penumpang adalah pelanggaran UU Lalu Lintas .
Sekretaris Dishub Manado, Donald Willar, menyatakan bahwa Nda ada izin dari dishub provinsi maupun kota.
Dirlantas Polda Sulut menegaskan bahwa pihaknya tidak membackup operasional Bajaj dan akan menindak tegas bila tetap beroperasi tanpa izin .
Masyarakat diimbau melapor jika melihat Bajaj menarik penumpang di jalan.
Anggota DPRD Manado, Yandri Amrain (Gerindra), menyatakan bahwa Pemkot Manado belum membahas atau mengeluarkan izin.
DPRD juga merasa sekarang belum waktu tepat menghadirkan Bajaj karena sedang fokus pada angkutan massal seperti bus, dan kondisi infrastruktur serta kemacetan masih perlu dipertimbangkan .
Reporter : David G
