Biaya SIM dan Cek Fisik Disorot di Sergai, Warga Keluhkan Dugaan Pungutan di Luar Ketentuan

Rampah, Sergai –Sidik-investigasi.com

Sejumlah masyarakat di Kabupaten Serdang Bedagai mengeluhkan tingginya biaya pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan layanan cek fisik kendaraan di lingkungan Satpas Satlantas Polres Sergai serta Samsat Rampah.

Keluhan ini mencuat karena adanya perbedaan signifikan antara biaya yang dibayarkan pemohon dengan tarif resmi yang telah ditetapkan pemerintah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga, biaya pengurusan SIM baru dan perpanjangan disebut jauh melebihi ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Untuk pembuatan SIM C baru, pemohon mengaku dikenakan biaya sekitar Rp550.000, sementara SIM A baru mencapai Rp750.000.

Adapun biaya perpanjangan SIM C disebut sebesar Rp300.000 dan SIM A Rp450.000.

Padahal, sesuai ketentuan resmi dari Korlantas Polri, tarif PNBP untuk SIM C baru adalah Rp100.000 dan SIM A baru Rp120.000. Sementara biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C Rp75.000.

Biaya tambahan seperti tes psikologi dan kesehatan memang diperbolehkan, namun tetap harus transparan dan sesuai standar yang berlaku.

“Kalau memang ada biaya tambahan, seharusnya dijelaskan secara rinci. Jangan sampai masyarakat merasa dipaksa membayar lebih tanpa kejelasan,” ujar salah seorang pemohon yang enggan disebutkan namanya.

Selain itu, sorotan juga tertuju pada proses cek fisik kendaraan di Samsat Rampah.

Warga mengaku harus mengeluarkan biaya tambahan agar berkas cek fisik dapat diproses dan ditandatangani.

Untuk kendaraan roda dua, biaya disebut sekitar Rp35.000, roda empat Rp50.000, dan kendaraan roda enam ke atas mencapai Rp100.000.

Ironisnya, untuk kendaraan besar seperti truk dan bus, proses cek fisik diduga tidak selalu dilakukan secara langsung.

Pemohon cukup membawa berkas tanpa menghadirkan kendaraan, namun tetap dikenakan biaya tertentu agar dokumen dapat ditandatangani.

Praktik ini dinilai berpotensi melanggar prinsip pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.

Jika benar terjadi, hal tersebut juga dapat mengarah pada dugaan pungutan liar (pungli) yang bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.

Sementara itu, saat dikonfirmasi pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 11.45 WIB, Kasat Lantas Polres Serdang Bedagai, AKP Gokma W. Silitonga, SH, MH, tidak berada di ruang kerjanya.

Seorang staf menyampaikan bahwa yang bersangkutan sedang mengikuti rapat bersama Kapolres.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi.

Masyarakat berharap adanya evaluasi dan penertiban terhadap layanan publik, khususnya yang menyangkut biaya administrasi, agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta tidak memberatkan warga.

(Sormin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *