Probolinggo, sidik-investigasi.com – Polres Probolinggo menetapkan Muslim (54) dan anaknya, Diyas Candra (23), warga Desa Resongo, Kecamatan Kuripan, sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Dedi Darma Firdaus (27). Peristiwa berdarah itu terjadi di kios bensin jalur Sukapura pada Selasa (2/9), bermula dari konflik pribadi yang dipicu masalah asmara dan provokasi di media sosial.
Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif menjelaskan bahwa perselisihan panjang antara korban dan tersangka berakar dari hubungan korban dengan CD, mantan istri sah Diyas. “Hubungan itu sudah berlangsung sebelum CD resmi bercerai,” ungkap Latif dalam keterangan pers, Senin (8/9).
Dari hasil penyidikan, CD sempat menjalin hubungan terlarang dengan korban hingga hamil dan melahirkan. “Awalnya anak itu diduga anak dari tersangka, namun belakangan diketahui berbeda,” ujar Latif. Fakta tersebut memicu konflik rumah tangga yang akhirnya berujung perceraian.
Sekitar lima bulan sebelum tragedi, Diyas sempat menggerebek istrinya bersama korban di rumah mertua. Setelah bercerai, CD kemudian menikah dengan korban. Sejak saat itu, pasangan baru ini kerap menampilkan kemesraan mereka melalui media sosial, yang membuat pihak tersangka semakin tersulut.
Polisi juga mengungkap bahwa korban pernah melontarkan ancaman, bahkan menantang tersangka secara terbuka melalui media sosial. “Korban disebut pernah mengancam akan menembak tersangka,” kata Latif. Hal ini memperburuk kondisi psikologis keluarga pelaku.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Polres Probolinggo. Pihak kepolisian berharap masyarakat dapat memahami proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan dukungan penuh dalam penegakan hukum.
Dengan penetapan tersangka ini, Polres Probolinggo menunjukkan komitmennya dalam menangani kasus kejahatan dan memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya. Semoga proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan adil, serta memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa di masa depan.
Dalam kesempatan ini, Polres Probolinggo juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan menghindari tindakan yang dapat memicu konflik dengan orang lain. “Mari kita ciptakan lingkungan yang aman dan damai dengan saling menghormati dan menghargai,” ujar Latif.
Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat lebih aware akan dampak dari tindakan mereka di media sosial dan lebih berhati-hati dalam berinteraksi dengan orang lain. Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi kita semua untuk selalu menjaga hubungan baik dengan orang lain dan menghindari tindakan yang dapat memicu konflik.
penulis : H.Candra / Juaeni
