Diduga Kendaraan Terkait Kasus Solar Subsidi Akan Dibebaskan, Kasatreskrim Mitra Belum Beri Tanggapan
Minahasa Tenggara —Sidik-investigasi.com
Dugaan rencana pembebasan kendaraan milik Billy yang sebelumnya diamankan dalam kasus penyalahgunaan solar subsidi sebanyak 2.000 liter menuai sorotan publik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Minahasa Tenggara belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi kepada Kasatreskrim telah dilakukan melalui pesan singkat dan aplikasi WhatsApp, namun belum mendapatkan respons.
Sejumlah warga mempertanyakan kejelasan penanganan kasus tersebut. Salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kekhawatirannya terkait potensi lemahnya penegakan hukum.
“Kalau memang terbukti, seharusnya diproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai ada kesan hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” ujarnya.
Kasus ini diduga berkaitan dengan penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, yang secara hukum diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam aturan tersebut, pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenakan sanksi pidana.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum (APH) dapat bertindak tegas dan transparan dalam menangani perkara ini. Penindakan yang jelas dinilai penting untuk memberikan efek jera serta mencegah praktik serupa terulang kembali.
Hingga saat ini, status hukum Billy dalam kasus tersebut juga belum diumumkan secara resmi oleh pihak kepolisian. Publik pun menunggu klarifikasi dan langkah tegas dari aparat terkait guna memastikan penegakan hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.
(***) Bersambung
