Diduga SATROL Lantamal VIII Bitung Berkonspirasi Dengan Mafia Solar PT SKL Transfer Solar Ilegal
Bitung,Sidik-Investigasi.com
Para mafia BBM jenis solar, sepertinya tidak pernah kehabisan akal untuk tetap melakukan aktifitas ilegalnya.
Dari pantauan awak media pada Kamis (26/6/2025) dini hari Mobil Tangki berwarna biru putih dengan muatan solar 8000 liter milik PT.Sri Karya Lintas Indo (SKL) memasuki kawasan Satuan Patroli Laut (Satrol) Bitung.

Kecurigaan sejumlah awak mediapun memuncak dikala Kendaraan Dinas milik PT.SKL tersebut berada didalam dalam Kawasan Satuan Patroli Laut (Satrol) Bitung kurang lebih selama 6 jam.
“Mungkin sedang transfer (muatan,-red) sampai lama berada didalam, konspirasi dengan mafia bbm sudah terjalin,” ujar tim media yang sejak Rabu (25/6/2025) malam memantau pergerakan kendaraan tersebut keluar dari Bilangan Kecamatan Madidir Kota Bitung.
Perlu diketahui, setidaknya PT SKL berulang kali berurusan dengan Kepolisian hingga BPH Migas namun selalu saja lolos dari jeratan hukum, berikut beberapa catatan khususnya:

Pada Minggu (15/12/2024), Mobil tangki kepala biru PT SKL yang kala itu dikelola oleh Hj Nur pernah ditahan Polresta Manado pada tahun 2023 silam.
Pada Jumat 14 Maret 2025, Haji Nur selaku pengelola yang masih berurusan dengan pidana Migas tersebut juga kembali diamankan bersama kendaraan dinasnya yakni PT SKL usai melakukan aktivitas di Dermaga Singa Raja Bitung.
Pada Selasa 5 November tahun 2024, mobil tangki kepala biru yang sama juga kedapatan Polisi menyedot solar subsidi dari gudang penampungan milik Upi yang berada di Desa Koka, KecamatanTombulu, Kabupaten Minahasa.

“Dulu (gudang,red) milik PT.KMP dikelola Ko Adi itu kini diambil alih dan dikendalikan oleh pengusaha asal Provinsi Gorontalo bernama HJ.Nur,” ujar sejumlah awak media.
Mafia solar main terangan-terangan aparat justru jadi tameng solar bersubsidi dibeli dari SPBU lewat jaringan pengumpul dengan harga Rp 7.200 di atas harga subsidi Rp.6800 di gudang BBM itu dibayar Rp.9.000 dan kembali dijual ke industri antara Rp.11.000 hingga Rp. 14.000 per liter uang negara hilang rakyat dikhianati.
Parahnya lagi distribusi BBM ilegal ini difasilitasi langsung memakai dermaga, dalam markas satrol Bitung dengan mobil tangki masuk ke dermaga untuk bongkar muat ke kapal.
SPOB seluruh transaksi beredar di payungi dokumen PT Hokari yang izinnya jelas-jelas hanya untuk distribusi BBM laut bukan darat ke kapal.
Dan semuanya berlangsung di dermaga milik negara diduga dengan upeti Rp.300 per liternya sebagai bayaran peminjam dermaga diduga mengalir kepada oknum di Satrol Bitung dan jelas negara dikorupsi dari dalam penegak hukum berubah jadi pelindung kejahatan.

Ibu Nur Si Ratu Solar ilegal kembali dari cengkraman hukum “ibu Nur”pemain lama, gudang penimbunya ibu Nur pernah dibongkar dan ditangkap di Desa koka tombulu bersama satu unit truk tangki warna biru yang kini lenyap diPolda sulut.
Namun tampaknya penangkapan itu hanya formalitas sebab kini ia kembali lebih besar lebih percaya diri dan lebih berani menantang hukum.
Semua berjalan terang – terangan. Dua unit tangki kapasitas 8000 KL keluar masuk gudang.
Nama perusahaannya terpampang jelas, Aktivitas jual beli BBM bersubsidi terjadi di siang bolong tapi aparat baik Polda,Polairud hingga institusi maritim bungkam seribu bahasa.
Pengamat hukum Andra wardina, SH, menyebut praktek ini buka sekedar kejahatan ekonomi biasa. “ini sudah sindikat yang melibatkan oknum aparat, ada sistem ada perlindungan dermaga negara digunakan untuk membajak negara dari dalam,”tugasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi ke pihak Lantamal VIII terus dilakukan terkait konspirasi antara Satuan Patroli Laut dan PT.Sri Karya Lintas Indo.
Reporter : team
