Sidik.investigasi.com Ketapang, Kalimantan Barat – berdasarkan Surat Konfirmasi dari salah satu lembaga swadaya masyarakat, (Tindak) Nomor 032/INV-TINDAK INDONESIA-PKB/XI/2024, Tgl 11 November 2024, tujuan Dinas perhubungan, Komunikasi dan Informatika kab. ketapang Kalbar.
Dengan tujuan surat, mengkonfirmasi tentang perizinan Terminal Khusus(Tersus),
Karna terminal (tersus) tersus juga harus memiliki izin yang jelas dari kementrian Perhubungan, sehingga tidak terlepas dalam pengawasan aktifitas bongkarmuat yang dilakukan,
karna aktifitas bongkar muat dipelabuhan pastinya tetap dalam pengawasan pihak KSOP dan dinas Perhubungan Kabupaten Ketapang,
pihak Dinas perhubungan, Komunikasi dan Informatika kab. ketapang, memberi jawaban melalui surat nomor B/0046/DISHUB-B.500/XI/2024, tanggal 20 November 2024,
terdapat Tiga Poin yaitu:
1. Dasar hukum pembangunan terminal Khusus; sesuai dengan ketentuan peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 20 Tahun 2017 tentang terminal khusus dan Terminal untuk kepentingan sendiri,
disebut bahwa terminal khusus mendapat izin pembangunan dan izin operasi dari kementerian perhubungan setelah melalui proses evaluasi dan pemenuhan persyaratan admistratif, teknis dan lingkungan.
2. Peran kabupaten ketapang dalam pembangunan terminal khusus; Dan proses permohonan pembangunan terminal khusus di kabupaten ketapang, pemerintah kabupaten ketapang, melalui Dinas perhubungan,
hanya memberikan rekomendasi teknis kepada pemohon, Rekomendasi yang diberikan selanjutnya menjadi bagian dari syarat pengajuan izin ke kementerian perhubungan.
3. sehubungan dengan adanya permintaan penjelasan penjelasan kepada Tim Investigasi dan analisis korupsi indonesia tentang perizinan yang dimiliki oleh terminal khusus dapat saudara dapatkan dengan meminta informasi kepada pihak kantor syahbandaran dan otoritas pelabuhan (KSOP) Kelas IV ketapang.
Lsm tindak indonesia Juga melakukan konfirmasi kepada kantor syahbandar dan otoritas pelabuhan (KSOP) kelas IV Ketapang dengan Nomor Surat 031/INV-TINDAK INDONESIA-PKB/XI/2024, November 2024,
dan di terima tanggal 11 November 2024 oleh DENI PRIYADI Staf KSOP. namun sampai saat Surat tersebut di di jawab atau di balas Oleh Pihak KSOP Kelas IV Ketapang.
kita bersama awak media sudah beberapa kali datang ke kantor KSOP kelas IV Ketapang, meminta jawaban atau tanggapan surat izin terminal khusus (TERSUS) atau Terminal Untuk Kepentingan Sendiri(TUKS) yang ada di kabupaten ketapang,
namun Pihak KSOP kelas IV ketapang hardianto selalu menjawab secara lisan agar rekan lsm dan media langsung bertanya ke pada pihak pemilik TERSUS atau TUKS.
Herdianto, saat memberikan keterangan kepada tim investigasi (tindak) terkesan tertutup,
supriadi lsm tindak indonesia kabupaten ketapang dan kayong utara, menilai pihak KSOP kelas IV Ketapang langgar UU keterbukaan Informasi publik Nomor 14 tahun 2008,
dan menduga dengan maksud menutup-nutupi kegiatan ilegal atau kegiatan gelap di terminal dermaga (tersus) atau (tuks) tanpa izin, dengan niat mencari keuntungan pribadi.
dan kita temukan di Tersus atau Tuks banyak buruh tanpa adanya K3 dan BPJS Tenaga Kerja, yang melakukan aktivitas bongkar muat, ini sungguh ironis sekali, pungkas supriadi lsm tindak indonesia.
Mustakim ketua ikatan wartawan Online Indonesia (IWO-I) kabupaten ketapang, memberikan tanggapan bahwa KSOP kelas IV Ketapang bagus di tutup saja karena tidak ada gunanya.
dugaan kita bahwa banyak rokok ilegal, Bawang ilegal, miras ilegal, oli palsu, dan narkoba di ketapang, akitifitas di salurkan melalui Tersus atau Tuks yang tidak berizin, sehingga mulusnya kegiatan tersebut tidak terpantau oleh instansi terkait.
mustakim meminta ke pada KPK, kejagung, dan Kapolda kalimantan barat agar memeriksa (Tersus) atau (TUKS) di Kabupaten Ketapang,
Serta segera memeriksa para Oknum KSOP, sahbandar, Perhubungan kabupaten ketapang yang diduga terlibat dalam aktifitas tersebut di pelabuhan.
Red/DH
